TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebutkan tidak ditemukan gejala klinis atau gangguan psikologi pada dua tersangka kekerasan seksual atau pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Ada hasil yang didapatkan bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis,” ucap Ade Ary, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dua tersangka pencabulan dan tindak pidana pelecehan seksual serta kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An'nur ini adalah Sudirman, 49 tahun, sebagai pemilik yayasan dan Yusuf Baktiar, 30 tahun sebagai salah satu pengasuh.
Ade menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan tiga metode, yaitu observasi, wawancara, dan terakhir dilakukan tes tertulis.Meskipun begitu, kata Ade, perlu ditegaskan bahwa gangguan psikologi dengan kelainan seksual itu dua hal yang berbeda. “Jadi bahasa ini kami sampaikan berdasarkan data atau informasi dari teman-teman pemeriksa.” jelasnya.
Selain memeriksa para tersangka, Ade menyebut kepolisian bersama dengan tim Psikologi Biro SDM juga melakukan tes psikologi pada para anak asuh yang ada di panti asuhan An’nur. Kata Ade, langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan dukungan dan trauma healing pada para anak yang sebagiannya merupakan korban pencabulan.
“Jadi anak asuh ini dilakukan dua metode, ada observasi dan wawancara. Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita,” tuturnya.
Terakhir, Ade kembali menegaskan terkait dengan proses perburuan atau pengejaran pada salah satu tersangka yang masih buron. Ade meminta kepada seluruh masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan buron tersebut agar melapor ke kepolisian dengan menghubungi 110, atau direct message (DM) ke kanal-kanal media sosial kepolisian.
“Kemudian kota metro atau kepolisian setempat, kepolisian setempat yang ada di lokasi di mana kira-kira tersangka ini berada,” ucapnya.“Kami ingatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri.”
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pencarian pada salah satu tersangka pelaku pencabulan anak di panti asuhan An'nur Tangerang. Tersangka bernama Yandi Supriyadi, berusia 28 tahun. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota sudah menerbitkan surat dan menyebar poster Identitas buron. Disebutkan Yandi memiliki perawakan tubuh kurus tinggi, berkulit putih dengan alamat terakhir warga Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sebelumnya, Ade Ary telah mengungkapkan bahwa ada delapan korban dalam kasus pencabulan ini. Dari jumlah tersebut, lima korban tergolong anak-anak, sementara tiga lainnya dewasa. Namun, identitas korban baru yang tercatat belum diungkap ke publik. "Total korban menjadi delapan anak asuh," tuturnya pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Sementara itu, terbaru Dean Desvi pendamping korban sekaligus salah satu donatur yayasan mengatakan korban terus bertambah hingga mencapai 25 orang. "Satu persatu mulai speak up, anak anak ini tidak semuanya yatim piatu, tapi ada juga yang punya orang tua tapi dari kalangan tidak mampu," kata Dean kepada Tempo pada Senin, 7 Oktober 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Adapun ancaman pidananya paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Diduga Kerap Rekam Aksinya Pakai HP