Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

image-gnews
Rudy Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo
Rudy Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memfasilitasi permohonan banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik, menyusul putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap polisi yang membongkar mafia BBM ilegal itu. Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan proses banding akan dilakukan secara transparan dan adil.

"Permohonan banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami akan memfasilitasi proses tersebut sesuai prosedur," ujar Ariasandy di Polda NTT, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ia memastikan bahwa setiap anggota Polri memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan banding sesuai aturan yang berlaku.

Polda NTT memutuskan memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, NTT.  

Menanggapi putusan sidang tersebut, Rudy berupaya mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Ariasandy mengatakan, Rudy Soik memiliki waktu hingga 29 Oktober 2024 untuk mengajukan memori banding. Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pasal 69 menyatakan bahwa permohonan banding harus disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pemerhentian Rudy Soik tidak hanya disebabkan oleh insiden pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa dasar tindak pidana dan administrasi yang lengkap.

Sejumlah laporan pelanggaran disiplin yang menumpuk sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam keputusan PTDH ini. Kabid Humas Polda NTT mengatakan, terdapat tujuh kasus yang memperberat Rudy.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiring oleh informasi yang belum tentu benar mengenai kasus ini. Proses persidangan berjalan sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara profesional," tambah Kombes Ariasandy, seraya mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan atau mempercayai kabar yang beredar.

Dengan permohonan banding ini, Rudy Soik berupaya memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, sementara Polda NTT berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Pilihan Editor: Ketua MA Syarifuddin Bertemu Prabowo, Juru Bicara: Murni Bicara Kesejahteraan Hakim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

1 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

Propam Polri menyatakan, pemecatan IPDA Rudy Soik adalah wewenang Polda NTT.


Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

6 jam lalu

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

Propam Polda NTT menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan Pemred Floresa saat meliput unjuk rasa penolakan proyek geothermal.


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

2 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

2 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Ipda Rudy Soik akan melawan pemecatan dirinya sebagai polisi. Menurit dia putusan PTDH dalam sidang kode etik adalah putusan yang menjijikkan.


Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

2 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

Ipda Rudy Soik bertugas atas dasar Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang.


Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

2 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) Polda NTT karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

2 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi titik api baru yang menyorot dugaan korupsi dan penyelewengan kewenangan dalam tubuh Polri.


Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

2 hari lalu

Anggota Satuan Tugas Perdagangan Manusia, Brigadir Rudi Soik, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Polisi yang melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking TKI ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap calo TKI. TEMPO/Jhon Seo
Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Polisi yang Ungkap Mafia BBM di NTT

Ipda Rudy Soik dinilai melanggar kode etik karena memasang garis polisi tidak sesuai prosedur saat ungkap mafia BBM di NTT.


Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

2 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

Pemecatan Ipda Rudi Soik bertentangan dengan perintah Kapolri soal pemberian sanksi tegas kepada pihak manapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.


Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

3 hari lalu

Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo
Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

Polda NTT menjelaskan alasan pemberhentian Ipda Rudi Soik.