Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

image-gnews
Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya (kiri), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Harno Trimadi dan Putu Sumanjaya, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan  pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor,  dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya (kiri), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Harno Trimadi dan Putu Sumanjaya, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa hingga pekan depan. Sebab, tuntutan belum siap.

"Mohon izin Yang Mulia, tuntutan kami belum siap," kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024. "Mohon waktu satu minggu lagi, Yang Mulia."

Majelis hakim lantas menunda sidang pembacaan tuntutan ini hingga pekan depan. "Akan dibuka persidangan lagi pada tanggal 24 Oktober Pak ya," ujar hakim ketua Maryono.

Maryono juga meminta agar menghadirkan terdakwa di persidangan. Tim penasihat hukum terdakwa juga diminta bersiap dalam sidang pekan depan. "Dengan demikian sidang ditutup," tutur Maryono.

Sebelumnya, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi jalur KA Besitang-Langsa merugikan negara sebesar Rp 1,15 triliun. Mereka adalah Nur Setiawan, Freddy Gondowardojo, Amanna Gappa (Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018), Arista Gunawan (Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna), Akhmad Afif Setiawan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Proyek Konstruksi Jalur KA Besitang-Langsa), Rieki Meidi Yuwana (Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018), serta Halim Hartono (PPK Jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022).

Dalam sidang dakwaan, JPU KPK menyebut Nur Setiawan memecah kegiatan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa menjadi 11 paket, dengan nilai di bawah Rp 100 miliar. Ini bertujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks.

Kemudian, Nur Setiawan bersama Afif dan Rieki melakukan kegiatan pelelangan pengadaan proyek tersebut. Padahal, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

JPU KPK juga menyebut Nur Setiawan bersama Prasetyo, Afif, Rieki, serta Freddy melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 s/d BSL-11. Pengaturan ini dilakukan dengan cara bertemu dengan calon pemenang. Dalam pertemuan itu, mereka memberikan informasi mengenai metode kerja serta memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki Freddy Gondowardojo," ucap JPU.

JPU menuturkan bahwa Nur Setiawan, Afif, serta Arista juga mengatur pemenang lelang pekerjaan supervisi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa paket JKABB-1 s/d JKABB-4. Caranya dengan bertemu calon pemenang, memberikan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan memasukkan persyaratan pengalaman empat tahun terakhir.

"Pemenang lelang pekerjaan supervisi tidak melaksanakan pekerjaan supervisi dan terdapat praktik pinjam perusahaan dengan pemberian sejumlah fee," tutur JPU.

Jaksa penuntut umum melanjutkan, Amanna kemudian memerintahkan Afif untuk menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan menggunakan jalur yang sudah ada (eksisting).

Padahal pada jalur yang ada belum dilakukan kegiatan penyelidikan tanah. Selain itu, hasil peninjauan desain konstruksi DED-10 belum disetujui oleh Direktur Prasarana, belum ada penetapan trase, serta belum dilakukan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Dalam proyek tersebut, Prasetyo, Nur Setiawan, Amanna, Akhmad Afif, Halim, dan Rieki diduga menerima pemberian dalam betuk uang, barang dan fasilitas dari Freddy, Arista, pelaksana pekerjaan konstruksi, dan supervisi lainnya. Uang itu diterima sebagai bentuk biaya komitmen atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan tersebut dalam paket pekerjaan konstruksi dan supervisi.

 Pilihan Editor: Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

22 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?


KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

54 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.


KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah.


Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersiap memberikan anugerah tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh Satker Polri usai menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo menerima medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Hakim Minta Sandra Dewi dan Istri Suparta Kembali Diperiksa pada Sidang Harvey Moeis Senin Mendatang

1 jam lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Minta Sandra Dewi dan Istri Suparta Kembali Diperiksa pada Sidang Harvey Moeis Senin Mendatang

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan Anggraini untuk kesempatan pembuktian terbalik.


IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

2 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

Eks penyidik KPK itu mengatakan proses pidana di Polda Metro Jaya dan pengusutan etik di Dewas KPK merupakan proses penegakan hukum yang berada.


KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

2 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

KPK merampas aset bernilai total Rp 16,25 miliar itu dari terpidana korupsi, yaitu mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.


KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara

3 jam lalu

Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Abdul Wahid diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.


Terpilih Jadi Ketua MA, Ini Jejak Karier Hakim Agung Sunarto

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mendengarkan pertanyaan wartawan usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpilih Jadi Ketua MA, Ini Jejak Karier Hakim Agung Sunarto

Sunarto mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.


IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

8 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

IPW meminta Polda Metro Jaya untuk profesional dalam mengusut pertemuan antara pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto.