TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru honorer, Meilisya Ramadhani, 38 tahun, dilaporkan ke polisi usai mengungkap dugaan korupsi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Meilisya dilaporkan ke Polres Langkat oleh pengacara dari salah satu tersangka dugaan korupsi PPPK Langkat 2023, Kepala Dinas Pendidikan Langkat atas nama Saiful Abdi.
"Satu Minggu sebelum terjadi pelaporan, di situlah ditetapkan tersangka terhadap tiga orang baru, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ketua Badan Kepegawaian Daerah, sama Kepala Seksi Kesiswaan," ucap kuasa hukum Meilisya, Arta Sigalingging, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Arta menduga Meilisya dilaporkan karena kliennya ikut membongkar maladministrasi PPPK Langkat 2023 lewat pengaturan skor seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT). Meilisya menemukan kesenjangan antara nilai di live skor computer assisted test (CAT) dengan nilai kumulatif yang dijumlahkan dengan SKTT.
Setidaknya ada 103 guru honorer yang posisinya tergeser dengan kandidat lain usai skor SKTT ditambahkan. Pada 26 September 2024, Meilisya bersama 103 guru honorer itu memenangkan gugatan ke PTUN Medan soal pembatalan pengumuman seleksi PPPK Langkat 2023.
"Ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap Bu Meilisya atas perjuangannya bersama guru-guru yang lain," ujar Arta memprediksi. Dugaan itu diperkuat dengan ancaman yang diberikan guru honorer lain yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, kepada Meilisya.
"Apabila pada saat nanti keputusan di PTUN kalian dimenangkan, dalam artinya mereka kalah nih, Bu Meilisya akan dilaporkan," kata Arta menirukan ancaman dari orang yang tidak disebutkan identitasnya.
Arta menyayangkan kriminaliasi Meilisya sebagai tokoh penggerak yang memperjuangkan praktik pendidikan bersih di Kabupaten Langkat. Oleh karena itu, Arta, Meilisya, dan perwakilan LBH Medan lain mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Komnas Perempuan untuk meminta perlindungan hukum.
Kedatangan mereka ke Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024, juga ingin meminta agar Komnas HAM mendesak Polda Sumatera Utara untuk menahan lima tersangka dugaan korupsi PPPK 2023. Pada 13 September 2024, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Eka Syahputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander.
Sebelumnya pada 27 Maret 2024, Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Awaluddin, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih. Kelima tersangka dalam dugaan korupsi PPPK Langkat 2023 itu tidak ditahan hingga berita ini dipublikasikan.
“Dalam proses penyidikan terhadap kedua tersangka sebelumnya sejauh ini menurut penyidik masih kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa 17 September 2024.
Pilihan editor: Penodong Pistol ke Petugas PPSU Beli Senjata dari Toko Online