Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Bivitri Susanti: Mencoba Memutihkan Dosa

image-gnews
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-827 merefleksi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 79 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2024. Hingga kini mereka terus bersuara mencari keadilan bagi para korban dan keluarga Tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan korban pelanggaran HAM lainnya, menuntut diwujudkannya keadilan dan penuhi hak-hak korban. TEMPO/Subekti.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-827 merefleksi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 79 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2024. Hingga kini mereka terus bersuara mencari keadilan bagi para korban dan keluarga Tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan korban pelanggaran HAM lainnya, menuntut diwujudkannya keadilan dan penuhi hak-hak korban. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal peristiwa tragedi Mei 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat merupakan upaya klasik untuk menutupi atau "memutihkan" dosa-dosa masa lalu. Bivitri mengungkapkan, tindakan ini sering dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan menggunakan narasi yang menyesatkan untuk mempengaruhi persepsi publik.

“Ini tipikal, bagaimana biasanya para pelanggar HAM dan kelompoknya mencoba untuk memutihkan dosa-dosa mereka,” ujar Bivitri Susanti kepada Tempo saat dihubungi Senin, 21 Oktober 2024.

Menurut dia, pernyataan yang dibuat oleh Yusril sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang baru adalah bagian dari strategi politik untuk menghilangkan kesan bahwa pelanggaran HAM berat benar-benar terjadi, terutama yang berkaitan dengan tragedi Mei 1998.

Akademikus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu berpandangan, pernyataan Yusril sebagai upaya sistematis untuk membentuk narasi bahwa sejarah kelam itu tak pernah ada. "Biasanya, orang yang punya kekuasaan akan bilang bahwa 'oh enggak ada itu pelanggaran HAM berat.' Kemudian itu yang akan menjadi kepercayaan atau persepsi publik," tutur dia.

Bivitri menambahkan bahwa strategi seperti ini umum terjadi di banyak negara. Pihak yang terlibat atau yang merasa terancam dengan penyelidikan pelanggaran HAM biasanya akan berusaha menutupi atau meminimalkan fakta. Mereka mencoba membangun narasi bahwa peristiwa-peristiwa tersebut tidak termasuk pelanggaran HAM berat, sehingga masyarakat tidak lagi menuntut keadilan.

Ia memperingatkan bahwa narasi yang dibangun melalui pernyataan politik tanpa dasar hukum ini sangat berbahaya, karena dapat mempengaruhi opini publik dan menghambat upaya penegakan keadilan. Pernyataan semacam itu seharusnya dibantah dengan tegas dan diproses melalui jalur hukum yang sah.

"Yang namanya pelanggaran HAM berat itu harus diselesaikan melalui pengadilan hak asasi manusia, bukan pernyataan politik," katanya.

Pernyataan Yusril bahwa pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir adalah salah satu contoh dari pola tersebut.

Dengan menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat hanya mencakup genosida atau ethnic cleansing, Yusril mengabaikan sejumlah peristiwa kekerasan yang telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Beberapa di antaranya adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi pada 1998-1999.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan itu disampaikan Yusril usai pelantikan sebagai menko bidang hukum pada Senin siang. “Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing,” ujar Yusril seusai dilantik sebagai di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin. “Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita 1960-an.”

Menurut dia, tidak semua kejahatan HAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Padahal, Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran  HAM berat di masa lalu. Jokowi mengakui hal itu setelah membaca laporan dari tim yang dibentuknya. "Saya telah membaca dengan saksama dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi dalam konferensi pers yang dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 11 Januari 2023. Bahkan, sebagai kepala negara, Jokowi juga menyesalkan adanya peristiwa tersebut. 

Bivitri pun menggarisbawahi bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan politik, melainkan harus dituntaskan melalui mekanisme hukum yang sah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah mengatur dengan jelas bahwa pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk peristiwa kekerasan yang terjadi pada 1998.

Upaya untuk menutupi atau meminimalkan kejahatan ini, lanjut Bivitri, tidak akan mengubah kenyataan bahwa pelanggaran HAM berat telah terjadi dan harus diselesaikan. Penegakan hukum dan keadilan bagi para korban merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan, meskipun ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan fakta.

“Pernyataan ini tidak bisa menghapus fakta bahwa yang namanya pelanggaran HAM berat harus diadili di pengadilan HAM. Itu mekanisme yang sah dan harus dilakukan,” tutup Bivitri.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Naik Setelah 12 Tahun, Ini Daftar Kenaikan Gaji Hakim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Klarifikasi Yusril soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

5 menit lalu

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Klarifikasi Yusril soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril merasa pernyataannya soal tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat, disalahpahami.


Respons Menteri HAM Natalius Pigai soal Yusril Bilang Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

42 menit lalu

Menteri HAM Natalius Pigai (kanan) dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) mengunjungi kantor baru mereka di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Respons Menteri HAM Natalius Pigai soal Yusril Bilang Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menteri HAM Natalius Pigai, yang berada di bawah koordinasi Yusril, sempat ditanya wartawan mengenai pernyataan kekerasan pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat.


Amnesty International Sebut Yusril Ihza Mahendra Tak Memiliki Pemahaman Undang-undang yang Benar

2 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Amnesty International Sebut Yusril Ihza Mahendra Tak Memiliki Pemahaman Undang-undang yang Benar

Usman pun menyayangkan ucapan Yusril, apalagi hal itu disampaikan pada hari pertama Yusril menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM.


Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

4 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.


Ditanya soal Pelanggaran HAM Berat, Begini Jawaban Natalius Pigai

4 jam lalu

Menteri HAM Natalius Pigai (kanan) dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) mengunjungi kantor baru mereka di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ditanya soal Pelanggaran HAM Berat, Begini Jawaban Natalius Pigai

Natalius Pigai mengatakan sikap pemerintah soal pelanggaran HAM sudah disampaikan dalam debat presiden. "Jangan saya menjawab."


Menteri HAM Natalius Pigai Heran Anggaran Cuma Rp 60 Miliar, Berharap Dapat Rp 20 Triliun

5 jam lalu

Menteri HAM Natalius Pigai (kanan) dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) mengunjungi kantor baru mereka di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Menteri HAM Natalius Pigai Heran Anggaran Cuma Rp 60 Miliar, Berharap Dapat Rp 20 Triliun

Natalius Pigai menilai kementeriannya yang baru dibentuk oleh Prabowo membutuhkan dana Rp 20 triliun untuk bisa membangun HAM di Indonesia.


Natalius Pigai Jelaskan Beda Kementerian HAM dengan Komnas HAM: Pembangunan dan Pengawasan

6 jam lalu

Menteri HAM Natalius Pigai (kanan) dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) mengunjungi kantor baru mereka di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Natalius Pigai Jelaskan Beda Kementerian HAM dengan Komnas HAM: Pembangunan dan Pengawasan

Natalius Pigai mengatakan Kementerian HAM memiliki fungsi dan peran yang berbeda dengan Komnas HAM.


Kemenkumham Dipecah Tiga Kementerian, Yusril: Mungkin kalau Dipimpin Satu Menteri Kurang Fokus

12 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Kemenkumham Dipecah Tiga Kementerian, Yusril: Mungkin kalau Dipimpin Satu Menteri Kurang Fokus

Yusril angkat bicara soal Presiden Prabowo pecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian dengan satu kementerian koordinator.


Raja Charles Dicemooh Senator Pribumi Australia saat Berkunjung ke Canberra

16 jam lalu

Senator Australia Lidia Thorpe menggelar aksi protes saat Raja Charles dan Ratu Camilla dari Inggris menghadiri resepsi Parlemen di Canberra, Australia, 21 Oktober 2024. Victoria Jones/Pool via REUTERS
Raja Charles Dicemooh Senator Pribumi Australia saat Berkunjung ke Canberra

Senator independen dan aktivis Pribumi Lidia Thorpe berteriak bahwa dia tidak menerima kedaulatan Raja Charles atas Australia.


Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Amnesty: Pernyataan Itu Tak Akurat

16 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Amnesty: Pernyataan Itu Tak Akurat

Pernyataan Yusril yang menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat menurut Usman tidak akurat, baik secara historis maupun hukum.