TEMPO.CO, Jakarta - Presiden sebelumnya Joko Widodo (Jokowi) ternyata sempat meneken peraturan pemerintah (PP) yang menaikkan gaji hakim pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Kenaikan gaji pokok ini dilakukan pemerintah usai 12 tahun berlalu.
Beleid yang diteken oleh Jokowi itu adalah PP Nonor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP 44/2024.
Pada bagian lampiran 1 PP 44/2024, ada tabel yang menjelaskan besaran gaji pokok hakim sesuai dengan masa kerja golongan (MKG). Paling rendah adalah hakim golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun.
Hakim golongan III A memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 per bulan. Sebelumnya di PP 94/2012, pengadil dengan golongan ini hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 2.064.100.
Adapun gaji pokok tertinggi diperoleh hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun. Gaji pokoknya mencapai Rp 6.373.200 per bulan. Sebelumnya, gaji pokok hakim golongan IV E adalah Rp 4.978.000.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mencatat sebanyak 1.748 hakim mengikuti aksi cuti bersama di berbagai daerah pada 7-11 Oktober 2024 lalu. Sementara itu, 148 Hakim diantaranya berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi.
Gerakan tersebut dilakukan salah satunya untuk menuntut perbaikan kesejahteraan mereka. Rupanya gaji hakim tak naik sejak 2012 atau selama 12 tahun.
Adapun salah satu audiensi yang dilakukan adalah dengan pimpinan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, perwakilan Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Audiensi itu dilakukan pada 7 Oktober 2024 di Gedung Mahkamah Agung.
Pilihana Editor: Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis