TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menyatakan Reyna Usman, eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker), terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) periode 2012.
Majelis hakim mengatakan Reyna Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Reyna Usman, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua, Teguh Santoso, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 250 juta kepada Reyna Usman. Denda itu diganti kurungan selama 3 bulan apabila tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3 miliar," ujar Teguh.
Ia menuturkan, apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Reyna dapat disita dan dilelang. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti dengan pidana selama 1 tahun.
Vonis Reyna Usman itu sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pejabat Kemnaker itu dipenjara 4 tahun 8 bulan penjara. Kendati demikian, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa untuk denda dan uang pengganti.
Dalam putusannya ini, majelis hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Reyna sebagai aparatur pemerintah tidak bertindak sesuai UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Pokok-pokok Kepegawaian.
"Perbuatan terdakwa Reyna Usman telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara," ucap Teguh. "Perbuatannya telah memberi keuntungan kepada Reyna Usman dan orang lain."
Adapun keadaan yang meringankan adalah Reyna Usman belum pernah dihukum. Majelis hakim juga menilai ia bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga.
Vonis Dua Terdakwa Lain
Pada sidang ini, majelis hakim turut membacakan vonis dua terdakwa korupsi pengadaan sistem proteksi TKI yang lain, I Nyoman Darmanta (ASN Kemnaker yang saat itu Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Karunia (Direktur PT Adi Inti Mandiri).
I Nyoman Darmanta divonis pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan. Sedangkan Karunia dihukum 5 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan. Kurnia juga divonis harus bayar uang pengganti sebesar Rp 8.449.290.910 atau Rp 8,4 miliar.
Keadaan yang memberatkan vonis I Nyomana Darmanta dan Karunia adalah perbuatan mereka. Perbuatan tersebut juga memberikan keuntungan kepada terdakwa dan orang lain.
Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Pilihan Editor: Yusril Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Bivitri Susanti: Mencoba Memutihkan Dosa