Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolang ditemui usai diskusi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Defara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolang ditemui usai diskusi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan supervisi untuk kasus Firli Bahuri yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Padahal supervisi ini diperlukan karena penaganan kasus tersebut berjalan sangat lambat. "Saya tidak mendapatkan info bahwa KPK melakukan supervisi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Filri Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan itu terjadi ketika Firli masih menjadi ketu KPK dan Syahrul masih menjabat Menteri Pertanian. Polisi pada 22 November 2023 telah menetapkan Firli sebagai tersangka. Bahkan belakangan, penyidi menemukan indikasi Firli Bahuri juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun setelah berjalan 11 bulan, penanganan kasus ini tak kunjung mencapai ujung. 

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Wijanarko menyebut, hanya bisa berkoordinasi dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut. Namun menurut Nawawi, tugas dan wewenang KPK bisa lebih dari sekadar koordinasi. "KPK punya wewenang untuk supervisi dan itu ada di Undang Undang KPK," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam UU KPK disebutkan bahwa lembaga antirasuah memiliki wewenang untuk koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan monitor penyelenggaraan pemerintahan negara. Karena itu Nawawi berharap KPK memberikan supervisi terhadap kasus-kasus serupa apabila penanganan dan aselerasinya berjalan lambat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berjalan. Penyidik tidak akan membiarkan status tersangka Firli Bahuri menggantung seumur hidup. "Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga Orang Dekat Bobby Nasution

1 jam lalu

Gubernur Maluku Utara saat itu Abdul Gani Kasuba bertemu dengan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Tempo/Istimewa
Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga Orang Dekat Bobby Nasution

Isu Blok Medan muncul saat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang Abdul Gani Kasuba.


KPK Ogah Beberkan Alasan Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit

3 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Ogah Beberkan Alasan Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit

KPK menduga Eddy Hiariej terima suap senilai Rp 8 miliar yang diberikan Helmut Hermawan melalui dua asisten


Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim dan 3 Rumah

5 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim dan 3 Rumah

Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka.


Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

5 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

YouTuber Pratiwi Noviyanthi sempat membuka penggalangan dana untuk membantu Agus yang menjadi korban penyiraman air keras


Kasus Korupsi Sahbirin Noor, Penyidik KPK Kembali Sita Uang Senilai Rp 300 Juta

14 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Sahbirin Noor, Penyidik KPK Kembali Sita Uang Senilai Rp 300 Juta

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam kasus suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.


Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

16 jam lalu

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

Novel Baswedan mengusulkan 4 strategi pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


8 Hari Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi: Ada 61.769 Pelanggaran Lalu Lintas

17 jam lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
8 Hari Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi: Ada 61.769 Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Metro Jaya menyatakan terdapat 61 ribu pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sepekan terakhir.


KPK Periksa Plt Direktur Utama PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Plt Direktur Utama PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA

KPK masih mengusut dan mengembangkan dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.


KPK Periksa 3 Saksi dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

18 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 3 Saksi dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan

KPK memeriksa 3 saksi dalam korupsi pengadaan lahan rorotan.


Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

19 jam lalu

Terdakwa Pegawai Negeri yang dipekerjakan Kemenkumham mantan Karutan, Hengki (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.