Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Bangka Belitung Usut Asal-Usul Timah Selundupan, Sejumlah Kolektor Timah Belitung Dibidik

image-gnews
Antrian truk ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Ru yang terletak di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang diduga menjadi lokasi penyelundupan pasir timah ke Pulau Bangka. (servio maranda)
Antrian truk ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Ru yang terletak di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang diduga menjadi lokasi penyelundupan pasir timah ke Pulau Bangka. (servio maranda)
Iklan

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengusut asal-usul pasir timah yang diselundupkan dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Sejumlah pihak hingga kolektor-kolektor timah di Pulau Belitung yang dicurigai terlibat turut dibidik usai terbongkarnya penyelundupan delapan ton pasir timah di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus penyelundupan tersebut. "Sementara sudah tujuh orang saksi yang sudah diperiksa. Kita terus mengembangkan penyelidikan kasus ini dan akan memanggil saksi lainnya," ujar Jojo kepada wartawan, Kamis, 25 Oktober 2024.

Jojo menuturkan penyidik saat ini sedang fokus mengungkap asal-usul pasir timah selundupan tersebut dan mengejar pemiliknya. "Belum ada penambangan tersangka. Masih kemarin yakni sopir truk yang membawa pasir timah tersebut ZA," ujar dia.

Menurut Jojo, pasir timah ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung dan digagalkan saat tiba di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan. "Hasil penghitungan pasir timah yang diamankan ada sebanyak 8 ton. Pengamanan turut melibatkan Polisi Militer (PM)," ujar dia.

Sementara itu bos timah selundupan yang diduga bernama Rey masih bebas berkeliaran dan belum tersentuh meski satu truk berisi 8 ton pasir timah miliknya sudah diamankan. Hal itu memicu Direktur Bangka Belitung Resource Institute (BRINST) Teddy Marbinanda mengkritik Polda Bangka Belitung.

Teddy mengatakan Polda Bangka Belitung seharusnya bisa mengungkap tuntas kasus tersebut mulai dari penambang, kolektor hingga ke smelter penampung. "Ini sebetulnya tidak terlalu sulit atau rumit. Langkah awal menetapkan status tersangka terhadap sopir truk kita pujilah. Tapi jangan berhenti disini karena itu terlalu sederhana. Barang ini nilainya tidak kecil," ujar dia.

BRINST, kata Teddy, meyakini Polda Bangka Belitung mampu menuntaskan perkara tersebut karena memiliki personel yang sudah mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menyelidiki kasus timah. "Apalagi Kapolda dan Direktur Ditreskrimsus baru. Pasti bisalah menuntaskan kasus ini. Hasil pantauan kita, pasir timah yang diselundupkan ini merupakan hasil aktivitas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teddy menuturkan pertambangan timah rakyat di Pulau Belitung saat ini luar biasa aktif. BRINST, kata dia, sempat salah prediksi karena mengira hasil timah yang didapat secara ilegal tersebut diselundupkan ke luar negeri.

"Ternyata tidak keluar negeri. Hanya dialihkan saja ke smelter swasta di Pulau Bangka yang memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk memenuhi target produksi. Ini disebabkan tidak satu pun smelter timah di Belitung yang aktif beroperasi," ujar dia.

Tindakan ilegal tersebut, kata Teddy, sudah dilakukan secara terang-terangan dan melalui pelabuhan resmi. Modusnya, kata dia, dengan menyelipkan pasir timah diantara muatan resmi di dalam truk.

"Truk ini kemudian pergi ke Pelabuhan Tanjung Ru lalu dengan menggunakan kapal jenis roro menyebrang ke Pelabuhan Sadai. Sampai di Bangka, truk pembawa pasir timah ilegal tersebut dimodali surat jalan yang menunjukkan seolah-olah pasir timah tersebut hasil dari IUP smelter," ujar dia.

Pilihan Editor: Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

6 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

Alwin mengatakan metode kaleng susu adalah salah satu cara untuk menghitung estimasi kadar timah yang ada di dalamnya dan itu merupakan model sampling


Karyawan PT Timah dan Masyarakat Pro Tambang Pasir di Laut Beriga Geruduk Kantor DPRD Bangka Belitung

6 hari lalu

Karyawan PT Timah dan masyarakat yang mendukung penambangan pasir di Laut Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Bangka Belitung, Rabu, 23 Oktober 2024. (Servio Miranda)
Karyawan PT Timah dan Masyarakat Pro Tambang Pasir di Laut Beriga Geruduk Kantor DPRD Bangka Belitung

Karyawan PT Timah dan masyarakat yang mendukung tambang pasir di Laut Batu Beriga mendatangi Kantor DPRD Bangka Belitung.


Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

7 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

Hakim dan jaksa mencecar Harvey Moeis mengenai istilah wasit Jakarta yang ia lontarkan di grup WA New Smelter.


Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

7 hari lalu

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

Harvey Moeis membantah mengumpulkan dana CSR dalam kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.


Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

8 hari lalu

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

Istri Suparta mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejagung merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami.


Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

8 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

Menurut ikatan karyawan, PT Timah memiliki legalitas yang jelas untuk menambang resmi namun dipersulit pihak DPRD


Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

8 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

Sandra Dewi menyebut Harvey Moeis membantu pembayaran ganti rugi terhadap dua tas Chanel dan Mini Lili lantaran gagal mengiklankan produk itu.


Polda Bangka Belitung Tangkap 411 Orang karena Narkoba, Sita Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu

9 hari lalu

Dua dari 411 tersangka narkoba digiring polisi saat pemusnahan barang bukti 2,8 kilogram sabu dan 1,3 kilogram ganja di Polda Bangka Belitung, Senin, 21 Oktober 2024. Foto: TEMPO/servio maranda
Polda Bangka Belitung Tangkap 411 Orang karena Narkoba, Sita Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu

Polisi mengakui Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu lokasi incaran para bandar narkoba


Bos Penyelundupan Pasir Timah Belum Terungkap, Polda Babel Dikritik Karena Hanya Tahan Sopir Truk

9 hari lalu

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal yang berasal dari Pulau Belitung di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan, Rabu Dinihari, 16 Oktober 2024. Istimewa
Bos Penyelundupan Pasir Timah Belum Terungkap, Polda Babel Dikritik Karena Hanya Tahan Sopir Truk

Polda Bangka Belitung mendapat kritikan karena masih belum mampu mengungkap bos penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.


Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

13 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Hakim sidang Helena Lim mencecar saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung.