Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

image-gnews
Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Harvey Moeis, terdakwa perkara korupsi timah, membantah mengumpulkan dana CSR atau corporate social responsibility dalam kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Alih-alih dana CSR, ia menyebutnya sebagai dana kas untuk sosial. Hal ini disampaikan Harvey Moeis saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus korupsi timah lain, yakni Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan keterangan Harvey soal CSR yang tercantum di berita acara penyidikan atau BAP. "Apakah betul itu ada?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.

"Tidak betul, Pak," jawab Harvey. "Dari pertama kali saya bertemu dengan para smelter, tidak pernah kami menyebut CSR."

Sebab, ia tahu persis bahwa CSR adalah tanggungjawab masing-masing perusahaan. "Yang kami sepakati adalah kami menyepakati mengumpulkan uang kas untuk sosial," lanjut Harvey.

Tapi ketika penyidikan ini, uajrnya, tiba-tiba muncul lah istilah CSR. Istilah itu pun konsisten dipakai semua orang. "Ini banyak lho saudara menerangkan di BAP itu soal dana CSR," ujar jaksa mengingatkan.

Ia pun membacakan salah satu keterangan Harvey di BAP. Harvey dalam BAP-nya menyebut para pemilik smelter PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan CV Venus Inti Perkasa menyepakati menyumbang dana CSR sebesar US$ 500 per ton dari jumlah logam yang dikirimkan oleh PT Timah.

Kesepakatan itu terjadi usai penandatanganan surat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan lima perusahaan smelter swasta di Hotel Sofia Gunawarman, Jakarta Selatan. Sumbangan itu bersifat sukarela dan tidak ada jadwal khusus.

"Gimana?" tanya jaksa.

Harvey Moeis pun menjawab "seperti yang saya jelaskan tadi Pak, CSR itu selalu dipakai istilahnya."

Ia menyebut dirinya masih bingung darimana datangnya istilah CSR. Sebab, dirinya tidak pernah menggunakan istilah itu.

"Tapi betul kami berinisiatif untuk mengumpulkan uang kas bersama," ucap suami aktris Sandra Dewi ini.

Namun karena penyidik bilang CSR, ia pun mengikuti penggunaan istilah tersebut tanpa paksaan. Sebab, ia pikir CSR hanya istilah.

"Tadi kemudian saudara menggunakan istilah kas. Itu gimana ceritanya?" tanya JPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harvey menceritakan, saat solusi untuk membantu PT Timah sudah didapatkan dengan kerja sama smelter, ia melapor kembali kepada mantan Kapolda Bangka Belitung almarhum Irjen Syaiful Zachri, yang memberi saya amanah pertama kali.

"Lalu beliau bilang 'ya sudah bagus, kerja yang baik. Jangan lupa sama masyarakat dan lingkungan'," ucap Harvey.

Ia pun menyampaikan pesan tersebut kepada pemilik smelter swasta. Akhirnya, disepakatilah uang kas dengan acuan 500 USD per ton. "Tapi itu sifatnya sukarela ya, tidak ada hitam di atas putih," ujarnya.

Harvey menyebut dana kas tersebut rencananya akan digunakan untuk reklamasi berkelanjutan, seperti program PT RBT. Ia kemudian menyampaikan pesan tersebut kepada Suparta, Direktur PT Refined Bangka Tin.

"Ketika itu Pak Suparta bilang 'oke, bagus. RBT jalan sendiri'," kata Harvey. Sebab, saat itu PT Refined Bangka Tin sedang menjalankan program reklamasi berkelanjutan. "Jadi RBT tidak ikut."

"Pada akhirnya yang melaksanakan pengumpulan dana kas tadi cuma empat perusahaan ya?" tanya JPU lagi.

Harvey membenarkan. "Cuma 4 perusahaan, betul."

"Dengan pengumpulan 500 USD per ton ya?" cecar jaksa lagi. Harvey pun kembali membenarkan. 

Jaksa lantas kembali bertanya, "dari bijih timah yang dikirim?"

"Bukan, dari produksi logam mereka," jawab Harvey Moeis.

Pilihan Editor: Tak Mau Dihadiahi Tas dan Perhiasan, Sandra Dewi dapat iPhone Setiap Tahun dari Harvey Moeis

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

14 menit lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

Hakim dan jaksa mencecar Harvey Moeis mengenai istilah wasit Jakarta yang ia lontarkan di grup WA New Smelter.


Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

1 hari lalu

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

Istri Suparta mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejagung merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami.


Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

1 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

Menurut ikatan karyawan, PT Timah memiliki legalitas yang jelas untuk menambang resmi namun dipersulit pihak DPRD


Tak Mau Dihadiahi Tas dan Perhiasan, Sandra Dewi dapat iPhone Setiap Tahun dari Harvey Moeis

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Mau Dihadiahi Tas dan Perhiasan, Sandra Dewi dapat iPhone Setiap Tahun dari Harvey Moeis

Dalam kesempatan yang sama, Harvey Moeis mengaku mendapat omelan dari Sandra Dewi saat memberikan kalung dengan liontin kunci.


Jaksa Ungkap Alasan Sita Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Sidang TPPU

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa Ungkap Alasan Sita Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Sidang TPPU

Jaksa menyatakan penyitaan aset milik Sandra Dewi maupun Harvey Moeis dalam perkara tindak pidana korupsi berupa TPPU berdasarkan tempus delicti.


Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

Sandra Dewi menyebut Harvey Moeis membantu pembayaran ganti rugi terhadap dua tas Chanel dan Mini Lili lantaran gagal mengiklankan produk itu.


Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

1 hari lalu

Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, memasuki ruangan persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis.


Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

2 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

Sandra Dewi mengakui terima uang Rp 3.150.000.000, yang digunakan untuk pelunasan rumah, namun bersikeras uang itu dari Harvey Moeis.


Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

2 hari lalu

Sandra Dewi/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

Sandra mengklaim perhiasannya yang disita Kejaksaan Agung berasal dari hasil endorsement, hadiah, dan produk dari Sandra Dewi Gold.


Sandra Dewi Mengaku tidak Tahu tentang 8 Mobil Mewah yang Dibeli Harvey Moeis

2 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Mengaku tidak Tahu tentang 8 Mobil Mewah yang Dibeli Harvey Moeis

Jaksa meminta klarifikasi pada Sandra Dewi dan Harvey Moeis atas delapan mobil mewah yang disita