Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan PT Timah dan Masyarakat Pro Tambang Pasir di Laut Beriga Geruduk Kantor DPRD Bangka Belitung

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Karyawan PT Timah dan masyarakat yang mendukung penambangan pasir di Laut Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Bangka Belitung, Rabu, 23 Oktober 2024. (Servio Miranda)
Karyawan PT Timah dan masyarakat yang mendukung penambangan pasir di Laut Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Bangka Belitung, Rabu, 23 Oktober 2024. (Servio Miranda)
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Sejumlah karyawan PT Timah Tbk bersama masyarakat pro tambang laut mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, Rabu Sore, 23 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk memprotes pernyataan dan kinerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Tambang Laut yang menurut mereka mengadu domba perusahaan dengan masyarakat.

Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah (IKT), Riki Febriansyah, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD sebagai bentuk reaksi dan solidaritas karyawan yang memprotes pernyataan seorang anggota pansus. Pernyataan anggota pansus tersebut, menurut dia, terkesan membenturkan antara pihak yang pro dan kontra terhadap penambangan pasir timah di kawasan Laut Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.

"Statemen oknum itu memancing reaksi kami dengan mengatakan 80 persen masyarakat Batu Beriga menolak penambangan. Datanya mana. Bicara harus pakai data," ujar Riki saat audiensi dengan tim pansus DPRD.

Riki menuturkan mereka juga menyoroti pernyataan anggota pansus yang mengajak masyarakat untuk melawan dan menolak tambang pasir timah di Laut Batu Beriga itu. "Bahkan masyarakat diajak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap PT Timah. Disitu alasan mengapa kami terpanggil dan merasa ada upaya pansus untuk mengadu domba," ujar dia.

Menurut Riki, karyawan PT Timah juga tidak terima jika perusahaan tempat mereka bekerja dituduh sengaja membiarkan adanya praktek tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan. "Perlu dicatat bahwa PT timah tidak diam. PT timah sudah membuat laporan dan melakukan sejumlah penindakan. PT timah hanya melaporkan karena tidak punya kewenangan melakukan penangkapan. Di Beriga itu sudah ada tambang ilegal. Kenapa masyarakatnya diam selama ini. Pas yang legal mau masuk, ditolak," ujar dia.

Ketua Pansus DPRD Bangka Belitung, Pahlevi Sjahrun, membantah jika pihaknya mengadu domba dan membenturkan PT Timah dengan masyarakat. "Pansus ini terbentuk hasil kesepakatan DPRD, Pemprov Bangka Belitung dan PT Timah sendiri untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menolak tambang laut Beriga dan menelusuri persoalan supaya lebih jelas," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pahlevi mengtaakan pihaknya juga telah melaksanakan sejumlah rapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga ke Biro Hukum Pemprov Bangka Belitung.

"Kita juga berkoordinasi dan berdiskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian ESDM. Kita juga sudah bertemu dengan ratusan masyarakat Beriga yang menolak tambang dan ke lokasi yang akan ditambang," ujar dia.

Pahlevi menambahkan pansus telah menemukan sejumlah fakta dimana lokasi yang ditambang oleh PT Timah merupakan kawasan tangkap nelayan dan tempat tambat kapal nelayan. Selain itu, kata dia, lokasi tersebut berdekatan dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). 

"Kita temukan juga bahwa PT Timah telah menyampaikan surat permohonan ke Pemkab Bangka Tengah untuk menggunakan TPI nelayan sebagai tempat menampung timah. Fasilitas nelayan malah akan digunakan untuk menampung timah. PT timah hanya mau praktis dan tidak mau membuat lokasi baru," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo akan Terbitkan Perpres untuk Putihkan Utang Petani dan Nelayan

3 jam lalu

Ilustrasi kapal nelayan. TEMPO/Iqbal Lubis
Prabowo akan Terbitkan Perpres untuk Putihkan Utang Petani dan Nelayan

Hashim mengatakan, mungkin minggu depan Perpres ini akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.


Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

6 jam lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.


Ngotot Buka Tambang Laut Beriga, PT Timah Minta Tempat Pelelangan Ikan Nelayan Diubah jadi Gudang Timah

9 jam lalu

Pernyataan Pansus DPRD yang dinilai mengadu domba dan membenturkan masyarakat dengan PT Timah membuat ribuan karyawan PT Timah bersama masyarakat pro tambang laut Batu Beriga mendatangi Kantor DPRD Bangka Belitung, Rabu Sore, 23 Oktober 2024. TEMPO/servio maranda
Ngotot Buka Tambang Laut Beriga, PT Timah Minta Tempat Pelelangan Ikan Nelayan Diubah jadi Gudang Timah

PT Timah (Persero) Tbk. tetap berupaya membuka lokasi tambang baru di Perairan Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.


Harvey Moeis Akui Terima Duit dari Helena Lim di Rumah Robert Bonosusatya

23 jam lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Akui Terima Duit dari Helena Lim di Rumah Robert Bonosusatya

Nama pengusaha Robert Bonosusatya disebut-sebut oleh Harvey Moeis di sidang kasus korupsi timah.


Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

1 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

Hakim dan jaksa mencecar Harvey Moeis mengenai istilah wasit Jakarta yang ia lontarkan di grup WA New Smelter.


Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

1 hari lalu

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

Harvey Moeis membantah mengumpulkan dana CSR dalam kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.


Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

2 hari lalu

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto dalam Konferensi Pers Ilegal Mining di Polda Sumsel pada Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Polda Sumsel
Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

Penyidik telah menyita berbagai aset milik BC yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.


Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

2 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

Menurut ikatan karyawan, PT Timah memiliki legalitas yang jelas untuk menambang resmi namun dipersulit pihak DPRD


Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

3 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

Sandra Dewi mengakui terima uang Rp 3.150.000.000, yang digunakan untuk pelunasan rumah, namun bersikeras uang itu dari Harvey Moeis.


Polda Sumsel Ungkap Kasus Tambang Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp556,8 Miliar

3 hari lalu

Dirreskrimsus Polda Sumsel Bagus Suropratomo Oktobrianto dalam Konferensi Pers Ilegal Mining di Polda Sumsel pada Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Polda Sumsel
Polda Sumsel Ungkap Kasus Tambang Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp556,8 Miliar

Tersangka diduga buka tambang batu bara ilegal di areal HGU PT Bumi Swindo Permai dan masuk areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam.