TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Wahana Adyarma, Menas Erwin Djohansyah, dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK memeriksa Menas Erwin sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Menas Erwin berlangsung hari ini. “KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung dengan tersangka HH,” kata Tessa melalui pesan singkat, Jumat, 25 Oktober 2024.
Tessa belum menyampaikan hal apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan Menas Erwin. Menurut Tessa, KPK juga memanggil saksi lain, berinisial MF, dalam pemeriksaan hari ini.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik sebagai saksi dalam kasus yang sama. Seusai pemeriksaan kemarin, Rachland menyampaikan KPK meminta keterangannya mengenai sosok Menas Erwin Djohansyah.
Menurut Rachland, dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan Menas. “Kan pernah partneran, di perusahaan sama-sama, sama saya, kemudian ya dia melakukan hal-hal itu yang kita enggak pernah mengerti juga, klarifikasi itu saja, apakah kenal di mana, apa, dan segala macam,” ucap Rachland di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Rachland mengatakan dirinya tidak mengenal Hasbi Hasan. “Enggak kenal sama sekali,” ucap Rachland. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menas Erwin Djohansyah pada 12 Agustus dan 10 September 2024 lalu.
Hasbi Hasan telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dalam perkara suap ini. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan.
“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.
Pilihan Editor: Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur