Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

Editor

Febriyan

image-gnews
Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga dan Inspektur Dua Rudy Soik untuk menggelar rapat dengar pendapat di Gedung Rapat Komisi III pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024. DPR akan mengklarifikasi soal kisruh pemecatan Rudy karena mengungkap kasus penimbungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Kupang, NTT. 

Dalam surat undangan yang  sempat Tempo lihat, Komisi III DPR mengundang keduanya sesuai dengan hasil keputusan rapat internal mereka pada pekan lalu, Rabu, 23 Oktober 2024. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

"Tindak lanjut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudy Soik," demikian bunyi agenda undangan tersebut.

Kuasa hukum Rudy, Ferdy Maktaen membenarkan hal tersebut. Ia mengaku Rudy turut mendapat panggilan dari DPR RI untuk ikut berbicara tentang kasusnya. "Besok kami juga akan ke DPR, ikut jadi saksi di rapat dengan Kapolda," ucap Ferdy kepada Tempo, Ahad, 27 Oktober 2024. 

Pemecatan Rudy Soik dari anggota kepolisian memicu polemik setelah dia mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT menuding Rudy menyalahi prosedur saat menyegel lokasi penampungan solar bersubsidi ilegal.

Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda NTT menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan keputusan itu, Rudy pun mengajukan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan, Rudy Soik diberhentikan karena 12 pelanggaran disiplin dan kode etik. 

“Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dari 12 pelanggaran disipilin itu diantaranya adalah tudingan perselingkuhan dengan anggota polisi wanita (Polwan) Polda NTT. Rudy Soik menyatakan dirinya dijebak dalam kasus ini. 

Pilihan editor: Tudingan Sumir TPPO untuk Ipda Rudy Soik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ipda Rudy Soik Ungkap Mafia Solar berubsidi di NTT Raup Keuntungan Rp 112 Juta per Hari

4 jam lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Ipda Rudy Soik Ungkap Mafia Solar berubsidi di NTT Raup Keuntungan Rp 112 Juta per Hari

Rudy Soik menyatakan mafia solar bersubsidi bisa meraup keuntungan Rp 112 juta per Hari.


Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan Dibalik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

4 jam lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan Dibalik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

Ipda Rudy Soik menyatakan dirinya sempat dituding berselingkuh dengan dua Polisi Wanita Polda NTT.


Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

1 hari lalu

Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

Salah satu rekomendasi pansus haji adalah revisi peraturan terkait penyelenggaraan haji.


Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

2 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai (kanan) dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) mengunjungi kantor baru mereka di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Pengamat menilai upaya Kementerian HAM mengalokasikan dana Rp 20 triliun selaras dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran.


Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut akan rapat dahulu dengan Menhan mengenai peluang revisi UU TNI.


Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

2 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

Inspektur Dua Rudy Soik mengadukan pemecatannya sebagai anggota Polri ke Komnas HAM


CSIS Khawatir DPR Tambah Anggota di Pemilu 2029 Imbas Kabinet Gemuk Prabowo

2 hari lalu

Peneliti CSIS Arya Fernandez TEMPO/Dewi Nurita
CSIS Khawatir DPR Tambah Anggota di Pemilu 2029 Imbas Kabinet Gemuk Prabowo

CSIS menjelaskan kemungkinan DPR menambah jumlah anggota imbas besarnya jumlah kementerian di kabinet Prabowo.


Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

3 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

Rudy Soik meminta pendampingan dan perlindungan Komnas HAM serta Komnas Perempuan, karena istrinya sempat dicegat polisi.


Penarikan Peneliti BRIN ke Pusat Awal Januari 2025, Periset Daerah Salurkan Aspirasi ke DPR

3 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Penarikan Peneliti BRIN ke Pusat Awal Januari 2025, Periset Daerah Salurkan Aspirasi ke DPR

Sejumlah peneliti BRIN di daerah menolak kebijakan sentralisasi riset


LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

3 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.