TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendesak Kejaksaan Agung membongkar jaringan Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung yang jadi tersangka kasus suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. "ZR ini hanya seorang makelar. Artinya, di luar ZR ini pasti ada pelaku-pelaku lain," kata Zaenur kepada Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Zaenur yakin karena Zarof bukanlah hakim. Sebab, hanya hakim yang berwenang memutus perkara.
Selain itu, ia menilai hakim tidak beroperasi sendiri. Ada panitera pengganti serta pegawai Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Bisa juga ada keterlibatan pengacara, bahkan pihak-pihak lain. "Oleh karena itu, ini harusnya jadi momentum reformasi penegakan hukum secara mendasar," ucap Zaenur. "Tidak boleh hanya berlalu begitu saja, tanpa ada perbaikan terhadap sistem."
Ia menduga jaringan Zarof Ricar pasti sangat kuat sehingga butuh kerja-kerja yang banyak. "Dari kejaksaan harus dialokasikan sumber daya yang cukup untuk mengungkap perkara ini."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
Namun, Qohar menyebut uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.
"Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar.
Qohar mengatakan untuk Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Ridwan Yandwiputra telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras