TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan kekerasan terhadap anak didiknya. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang berlangsung Selasa, 29 Oktober 2024, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
Penasihat hukum terdakwa sebelumnya mengajukan keberatan ihwal dugaan penyidikan yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kuasa hukum Supriyani mengklaim adanya pelanggaran kode etik oleh penyidik. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan tersebut tidak memenuhi ruang lingkup eksepsi.
“Seluruh eksepsi dari penasehat hukum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, dalam keterangan tertulisnya. “Kami menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat cermat dan lengkap, sehingga proses persidangan tetap dilanjutkan,” ujar Jaksa Madya itu.
Majelis hakim mengarahkan agar pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo terus dilanjutkan, dengan menetapkan agenda pemeriksaan saksi anak korban dan dua saksi lainnya dalam sidang tertutup. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang tenaga pendidik dan korban yang masih di bawah umur. Meski menuai kontroversi karena dinilai mengkriminalisasi seorang guru yang lemah, melalui putusan ini, sidang tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, itu dituduh menghukum muridnya dengan tindak kekerasan.
Upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Supriyani menjadi tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.
Pilihan Editor: DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana