Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

image-gnews
Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyelidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. "Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Abdul di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) yang berinisial CS.

Abdul menjelaskan, berdasarkan keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi pada saat itu, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta, PT AP.

Menurut Abdul, impor gula kristal tersebut juga tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri. Kemudian pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor di bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu pembahasan rapat tersebut adalah pada 2016 Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

"Pada November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," kata Abdul.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat.  "Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdul menuturkan delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya izin industrinya khusus untuk produsen gula kristal rafinasi, yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi. Adapun delapan perusahaan tersebut adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Atas perbuatan tersangka Tom Lembong dan Charles Sitorus, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Melansir dari Antara, kasus ini diketahui terkuak pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Dinda Shabrina dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Mengaku Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka: Proses Hukum Tetap Harus Dihormati

2 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Anies Mengaku Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka: Proses Hukum Tetap Harus Dihormati

Anies mengatakan, dia akan tetap memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom Lembong.


Anies Mengaku Terkejut Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

5 menit lalu

Anies dan Tom Lembong ketika live TikTok. Foto: Twitter Anies Bubble.
Anies Mengaku Terkejut Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

Anies mengaku terkejut Tom Lembong jadi tersangka.


Segini Harta Kekayaan Tom Lembong, Akui Tak Punya Rumah dan Kendaraan

14 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Segini Harta Kekayaan Tom Lembong, Akui Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Dirikan perusahaan ekuitas dengan pengelolaan aset US$ 500 juta, Tom Lembong tidak memiliki rumah dan kendaraan


Pesan Anies ke Tom Lembong usai Ditetapkan Tersangka: Jangan Berhenti Mencintai Indonesia

17 menit lalu

Anies dan Tom Lembong ketika live TikTok. Foto: Twitter Anies Bubble.
Pesan Anies ke Tom Lembong usai Ditetapkan Tersangka: Jangan Berhenti Mencintai Indonesia

Anies menyampaikan pesan kepada Tom Lembong, setelah sahabatnya itu dijadikan tersangka kasus impor gula.


Pesan Anies ke Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: I Still Have My Trust in Tom

1 jam lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Pesan Anies ke Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: I Still Have My Trust in Tom

Anies Baswedan, mengirimkan pesan ke Tom Lembong yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.


Kilas Balik Tom Lembong Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerap Kritik Soal Hilirisasi di Era Jokowi

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kilas Balik Tom Lembong Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerap Kritik Soal Hilirisasi di Era Jokowi

Kilas balik Tom Lembong sebelum jadi tersangka.


Tom Lembong dan Charles Sitorus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong dan Charles Sitorus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Saat pemeriksaan tensi, Tom Lembong terlihat sesekali tersenyum.


Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Ini perannya.


Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Tom Lembong tampak hanya tersenyum kepada awak media saat ia hendak dibawa ke rumah tahanan Salembaa cabang Kejari Jaksel.


Profil Charles Sitorus, Tersangka dalam Kasus Impor Gula bersama Tom Lembong

3 jam lalu

Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Profil Charles Sitorus, Tersangka dalam Kasus Impor Gula bersama Tom Lembong

Direktur PT PPI dan Komisaris Independen PLN Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula bersama Tom Lembong. Ini profilnya.