TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin. KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan singkat pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Tessa mengatakan pemeriksaan itu berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan. Saksi yang menjalani pemeriksaan di antaranya termasuk dokter gigi Dewi Fathiya Rahayu, dan supir pribadi Sahbirin, Santo. Meski begitu, Tessa belum menyampaikan hal apa yang KPK dalami dari mereka.
Selain Dewi dan Santo, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya. berikut daftarnya:
1. Wahyu Buyung Ramadhan (Staf Honorer sekaligus supir Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
2. Muhammad Aris Anova Pratama (Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
3. Dudun (Staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
4. Fakhri Rahadi (Pengusaha)
5. Khairusy Ramadhan (Direktur PT. CV Bangun Benua)
6. Firhansyah (Pihak Swasta)
7. Siti Noor Halimah (Wiraswastawan)
8. Reza (Sopir).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada, Ahad, 6 Oktober 2024. KPK menyatakan OTT itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.
KPK kemudian menetapkan enam orang yang terjaring dalam OTT itu. Mereka adalah:
1. Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
2. Yulianti Erlynah ( Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan)
3. Agustya Febry Andrean ( Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel)
4. Ahmad ( Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam)
5. Sugeng Wahyudi (swasta)
6. Andi Susanto (swasta)
Sementara Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan keenam tersangka tersebut. Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk Sugeng dan Andi, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sahbirin Noor yang tak iku tertangkap pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin lalu, KPK memohon penundaan sidang selama 3 pekan.