Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

image-gnews
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syamsudin, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut Syamsudin adalah auditor utama pada Auditor Keuangan Negara (AKN) IV BPK. "Saksi diperiksa di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Tessa menyebut Syamsuddin diperiksa di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementerian Pertanian. "Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP (wajar tanpa pengecualian) Kementrian Pertanian."

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga.

Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi di Kementan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi pidana 12 tahun penjara. Padahal sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pidana badan, PT Jakarta juga menghukum SYL membayar denda Rp 500 subsider kurungan 4 bulan. Syahrul Yasin Limpo juga harus membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai USD 30 ribu sesuai tuntutan Jaksa KPK.

Adapun alasan hakim Pengadilan Tinggi memperberat putusan SYL karena menilai putusan pada pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terlebih SYL adalah pejabat negara yang seharusnya memberi contoh dalam penyelengggaraan negara.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

1 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara
Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose pada pekan ini dalam kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

2 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 16 November 2017. Fahri menilai bahwa langkah KPK memasukkan Novanto ke DPO adalah salah karena keberadaan Novanto diketahui di RSCM dan RSCM dijaga polisi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

Fahri Hamzah menjabat Wakil Menteri Perumahan. Ini rekam jejak pernyataan kontroversialnya selama ini soal kritik KPK, Demo Mahasiswa, oposisi kritis.


Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

KPK menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun.


Sahbirin Noor Belum Dipanggil, KPK Bantah Pilih Kasih

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Sahbirin Noor Belum Dipanggil, KPK Bantah Pilih Kasih

KPK membantah tudingan pilih kasih karena belum memanggil Sahbirin Noor, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek.


KPK Panggil Ulang Saksi Abdul Gani Kasuba Usai Mangkir 2 Kali

18 jam lalu

Abdul Gani Kasuba, Bobby Nasution, Kahiyang Ayu dan Bakhtiar Sibarani. Foto: Istimewa
KPK Panggil Ulang Saksi Abdul Gani Kasuba Usai Mangkir 2 Kali

Abdul Gani Kasuba mengatakan istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera.


Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

18 jam lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Tempo/Ilona
Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan ingin menghilangkan calo yang hingga saat ini masih beredar di Kementerian Pertanian.


KPK Usut Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Diduga Rugikan Negara Rp 100 M

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Diduga Rugikan Negara Rp 100 M

KPK telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop PT INTI.


KPK Periksa 4 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

1 hari lalu

Personel Brimob berjaga saat petugas KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin malam, 19 Desember 2022. KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono
KPK Periksa 4 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka.


Kuasa Hukum Sahbirin Noor Ajukan Revisi Materi Gugatan Praperadilan, Sprindik dan SPDP Terbit Belakangan

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Sahbirin Noor Ajukan Revisi Materi Gugatan Praperadilan, Sprindik dan SPDP Terbit Belakangan

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka korupsi terhadap dirinya.


Eks Penyidik KPK Minta Zarof Ricar Dijadikan Whistleblower untuk Bongkar Mafia Peradilan

1 hari lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Minta Zarof Ricar Dijadikan Whistleblower untuk Bongkar Mafia Peradilan

Yudi mengatakan jika Zarof Ricar mau bernyanyi, akan banyak orang masuk penjara.