TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengkonfirmasi penemuan mayat tanpa kepala di kolam belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Mayat perempuan berinisial SH itu berusia 40 tahun, di temukan pada Selasa Siang, 29 Oktober 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menceritakan mayat perempuan tanpa kepala itu ditemukan awalnya ditemukan oleh seorang karyawan SPBU. Karyawan itu mencurigai bungkusan karung besar yang terletak di kolam belakang tempat kerjanya.
Karyawan tersebut pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi yang tiba dengan anjing pelacak kemudian membuka bungkusan itu yang ternyata berisikan mayat berjenis kelamin perempuan tanpa kepala. Saat ditemukan, kondisi mayat dengan tangan dan kaki terikat tali. Selain itu jenazah itu pun hanya mengenakan kaos, tanpa mengenakan celana.
Polisi akhirnya menemukan bagian kepala dari jenazah terebut pada pukul 24.00 WIB. Kepala itu ditemukan sekitar 600 meter dari penemuan bungkusan pertama. Polisi kemudian membawa jenazah itu ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, untuk dilakukan identifikasi.
“Kemudian barulah diidentifikasi mayat itu saudari SH, 40 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, alamatnya di Jalan Babakan, RT03, RW04, Kelurahan Binom, Kecamatan Curug, Tangerang,” kata Ade Ary.
Berdasarkan hasil otopsi, kata Ade Ary, ditemukan luka yang diduga bekas sayatan senjata tajam di bagian leher. Selain itu, perut jenazah ini juga telah membesar dan kulit ari di bagian perut dan jari-jari tangan telah mengelupas.
Polisi juga telah menyita bukti berupa baju berwarna hitam lengan panjang, kemudian pakaian dalam (BH) berwarna merah, karung besar, dua karung kecil, satu buah kardus kulkas, selimut berwarna merah hitam dan beberapa barang bukti lainnya.
Ade Ary menyatakan pihak keluarga korban juga membuat laporan polisi soal dugaan peristiwa pembunuhan ini. “Ya, jadi kami telah menerima laporan polisi ini di tanggal 30 Oktober dini hari, sebagaimana diatur di Pasal 338 KUHP,” katanya.