TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Senin, 04 November 2024, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap bekas pejabat tinggi MA, Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu, kata Juru Bicara MA, Yanto, untuk menggali soal pelanggaran etik yang dilakukan Zarof serta klarifikasi perkara makelar kasus.
“Iya, betul ada pemeriksaan. Yang jelas ada agenda, kemarin kami berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada ZR. Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, tim mau menyimpulkan. (Ingin klarifikasi) terkait ada pelanggaran etika atau tidak, klarifikasi saksi-saksi, terutama yang mendalilkan,” ucap Yanto kepada Tempo, Senin, 04 November 2024.
Yanto juga mengatakan Badan Pengawas MA telah membentuk tim khusus untuk menelusuri perkara makelar kasus yang melibatkan bekas pegawai internal MA itu. “Saat tim dibentuk, lalu mendapatkan SK, beliau-beliau (tim) ini sudah langsung bergerak. Untuk hasil pemeriksaan nanti kita beri tahu kalau seluruhnya sudah selesai,” ucap Yanto.
Diketahui Zarof Ricar tiba di Kejaksaan sekitar jam 11.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, juga membenarkan soal kedatangan Zarof di kejaksaan untuk diperiksa Bawas MA.
“Iya. Betul ada pemeriksaan. Hari ini Badan Pengawas MA melakukan pemeriksaan terhadap ZR. Tapi soal terkait apa yang diperiksa kita belum tahu. Setelah diperiksa Bawas, dilanjut pemeriksaan oleh penyidik,” kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. “Sekarang kita membuka pintunya ini,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ia memastikan penyidik akan menelusuri bukti-bukti yang ada, jika memang ada keterangan saksi yang mengarahkan pada dugaan makelar kasus di perkara-perkara lainnya. “Apakah ada keterangan nanti yang menyatakan, oh dulu waktu yang Rp 920 miliar itu ada perkara ini, perkara ini, nah itu nggak ada masalah,” ujar Harli.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung menyatakan Zarof adalah penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasasi. Lisa meminta Zarof melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald.
Pilihan Editor: Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya