Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Sebut Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Tak Sesuai Prosedur

Reporter

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengkritisi cara Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penahanan terhadap kliennya. Dia mengatakan saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Tom tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Jadi saat itu (tanggal 28 Oktober 2024), Pak Tom dipanggil yang keempat kalinya, diperiksa sebagai saksi. Tetapi tiba-tiba sore itu langsung diubah jadi tersangka dan langsung ditahan. Pak Tom tidak sempat menghubungi lawyer. Ini proses yang tidak benar,” kata Ari kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

Dia mengatakan Kejaksaan tidak menjalankan prosedur yang tepat saat melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kata dia, jika memang saat itu Tom Lembong akan ditetapkan sebagai tersangka, surat pemanggilan terhadap Tom ditulis sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.

Namun, di tanggal saat Tom ditetapkan sebagai tersangka, status Tom masih sebagai saksi. Menurut Ari, ini menyalahi prosedur. Dia juga menduga Kejaksaan sengaja menjebak Tom Lembong. “Jebakan itu yang tidak bagus kan. Memang pada hari itu ditemukan bukti apa yang kuat banget sampai ditetapkan sebagai tersangka?” ucap Ari.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.

Disebutkan pula penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Ari mengatakan tak ada kecenderungan bagi Tom Lembong untuk melarikan diri. Dia mengungkapkan setiap dipanggil oleh kejaksaan mulai awal Oktober 2024 lalu, Tom selalu memenuhi panggilan itu dan datang on time.

“Lalu soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Bagaimana mau menghilangkan barang bukti? Surat-surat itu kan ada di Kemendag. Dia tidak punya akses lagi ke sana. Lalu ini juga bukan peristiwa tangkap tangan. Lalu apa lagi, mengulangi perbuatan? Bagaimana dia mau mengulangi? Dia saja sudah tidak jadi menteri,” kata Ari.

Diketahui, hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

Pilihan Editor: Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Buka Kemungkinan Ajukan Praperadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

8 jam lalu

Gula impor (ANTARA FOTO/Bhakti Pundhowo)
Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.


Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

8 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.


Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

8 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

Tom Lembong memberi izin Impor gula kristal mentah untuk pemenuhan kebutuhan stok gula di dalam negeri.


Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

10 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

13 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


Gaduh Gula Impor Era Tom Lembong, Apa Beda Gula Kristal Putih dengan Gula Rafinasi?

14 jam lalu

Gula impor (ANTARA FOTO/Bhakti Pundhowo)
Gaduh Gula Impor Era Tom Lembong, Apa Beda Gula Kristal Putih dengan Gula Rafinasi?

Tom Lembong ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus gula impor, apa bedanya gula kristal dengan gula rafinasi?


Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

16 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

16 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

17 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengklaim harga jam tangan miliknya tak sampai Rp 1 miliar


Beri Izin Impor Gula tanpa Persetujuan, Pengacara Tom Lembong: Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu

21 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Beri Izin Impor Gula tanpa Persetujuan, Pengacara Tom Lembong: Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat Tom mengada-ada.