Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama bekas Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas sempat mengomentari singkat. Zulhas yang merupakan mantan Menteri Perdagangan periode 15 Juni 2022 hingga 20 Oktober 2024 ini, tidak memberikan tanggapan banyak mengenai kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Kan sudah diproses hukum, kita dukung proses hukum ya," katanya dikutip Antara, Senin, 4 November 2024.

1. Salah Data

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula. Tom Lembong sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejaksaan Agung. “Kaitan surplus pada waktu itu, itu salah data waktu itu. Data yang benar kita tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah. Itu bisa dicek datanya,” kata Ari dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong.

Pertama, unsur 'barang siapa' bisa bermakna perorangan maupun korporasi. Kedua, unsur 'secara melawan hukum'. "Apa melawan hukumnya? Meski surplus, dia tetap impor, memberikan persetujuan," kata Harli, Kamis, 31 Oktober 2024.

2. LHKPN

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan soal tidak adanya rumah, tanah, dan kendaraan dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik kliennya. LHKPN milik Tom Lembong mendapat sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong pernah melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019. Dalam laporan LHKPN terakhir milik Lembong, dia tercatat tidak memiliki tanah, rumah, dan kendaraan.

Zaid mengatakan laporan tersebut bukan kesalahan. Menurut Zaid, Tom Lembong memang tidak memiliki kekayaan berupa rumah atau kendaraan. “Memang pada faktanya Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil, kami pun terinfo demikian,” kata Zaid di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

3. Bingung

Ari Yusuf Amir, mengatakan saat ini kliennya masih belum memahami persis kesalahan, yang dituduhkan. “Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung jadi dia ini ada salahnya di mana,” kata Ari Yusuf, pada Senin, 4 November 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tom Lembong belum bisa memutuskan soal saran untuk menjadi justice collaborator. Menurut Ari, Tom Lembong pun belum memahami, yang menjadi masalah dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya.

4. Mempertanyakan Soal Melawan Hukum

Ari Yusuf Amir mengatakan, bahwa tuduhan terhadap, Tom Lembong, mengenai perbuatan melawan hukum harus dibuktikan oleh kejaksaan sebelum menetapkan orang lain sebagai tersangka. Hal yang sama berlaku untuk tuduhan mengenai pembuatan kebijakan yang menguntungkan pribadi, orang lain, atau korporasi.

“Itu rangkaian dan semua harus dipenuhi. Kalau kebijakan menteri hanya menguntungkan orang lain, kebijakan mana sih yang tidak menguntungkan? Pasti sebuah kebijakan ada yang diuntungkan. Pimpinan buat kebijakan beli komputer, pasti ada yang diuntungkan, yaitu pemilik toko komputer. Tetapi, apakah kebijakan itu perbuatan melawan hukum?” katanya, Ahad, 3 November 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan seharusnya ada rekomendasi dari instansi terkait untuk memberikan persetujuan impor gula tersebut. Tapi. ini tidak dilakukan, sehingga perbuatan ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain.  

"Kalau dia (Tom Lembong) enggak untung, orang lain untung," kata Harli. "Siapa yang untung? Ya ada perusahaan-perusahaan di situ, setidaknya delapan perusahaan swasta itu, yang tidak berkapasitas melakukan importasi,” kata Harli, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

5. Kemungkinan Praperadilan

Tom Lembong membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. "Nanti kami akan putuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak," katanya pada Sabtu, 2 November 2024.

Ari menegaskan bahwa pihaknya belum membuat keputusan mengenai pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka Tom Lembong. Meski demikian, ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum, Tom Lembong, tetap mempersiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut. "Kami tentunya sedang mengumpulkan dokumen-dokumen, sembari melihat perkembangan," kata Ari.

AMELIA RAHIMA SARI | DINDA SHABRINA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

1 menit lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar untuk menggali soal pelanggaran etik yang dilakukan Zarof serta klarifikasi perkara makelar kasus. Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?


Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

1 menit lalu

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kanan) dan Zaid Mushafi (kiri), saat mendaftarkan permohonan praperadilan kliennya ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Tom Lembong menggugat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

Tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.


Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.


Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

31 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi tiga Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung juga menangkap seorang pengacara dalam perkara OTT ini. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya


Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat mantan mendag itu mengada-ada.


Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

5 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula.


Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

6 jam lalu

Anies mengunggah acara yang semula menghadirkan Tom Lembong sebagai narasumber di UGM. Foto: Instagram.
Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.


Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

7 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Kuasa hukum Tom Lembong menjawab soal saran kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.


Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

15 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.


Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

16 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

Tom Lembong memberi izin Impor gula kristal mentah untuk pemenuhan kebutuhan stok gula di dalam negeri.