TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan dua tersangka kasus pengamanan situs judi online oleh komplotan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buron. Polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyebut dua tersangka tersebut berinisial A dan M. "Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” ucap Ade Ary kepada Wartawan di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Ade Ary menuturkan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut kasus judi online ini. Ia akan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk dari internal Kemenkomdigi. “Kepada para tersangka akan dilakukan tindak pidana kejahatan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.
Polisi mengungkap praktik pengamanan situs judi online oleh sejumlah pegawai Kementerian Komdigi pada Jumat pekan lalu. Hingga kini polisi sudah menetapkan 15 tersangka. Tiga tersangka, yaitu AK, AJ, dan A diduga berperan sebagai koordinator.
Untuk melancarkan aksinya komplotan ini menyewa sebuah ruko di kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat.
Ade menyatakan para tersangka sebenarnya memiliki wewenang untuk memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia. Namun, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online . Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya," ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan, Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto, maka lamannya akan diblokir.
Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Pilihan Editor: PPATK: Transaksi Judi Online 2024 Tembus Rp 283 Triliun