Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Ibunya Ditetapkan Tersangka, Giliran Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

image-gnews
Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. Ia ditangka di kediamannya, setelah mendapatkan pencekalan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. ANTARA/Moch Asim
Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. Ia ditangka di kediamannya, setelah mendapatkan pencekalan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. ANTARA/Moch Asim
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan, Meirizka Widjaja (MW) diduga telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), untuk menyuap para hakim. Bahkan, mereka melakukan pertemuan langsung untuk membahas kasus penyuapan ini.

“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu, LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul Qohar, pada Senin, 4 November 2024.

Setelah bertemu di Excelso, Surabaya, mereka melanjutkan pertemuannya untuk mendiskusikan kasus Ronald di kantor Lisa, pada 6 Oktober 2024. 

“Dalam pertemuan tersebut Lisa menyampaikan ke Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh,” kata Abdul.

Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Meirizka memberikan uang permulaan senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa. Setelah itu, Lisa mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald dari jerat hukuman. Selama menangani perkara Ronald di PN Surabaya, Meirizka juga memberikan uang Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa. Diketahui, Meirizka dan Lisa merupakan teman akrab sejak lama. 

“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara tersebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Jadi total Rp3,5 miliar," ucap Abdul. 

Usai sang ibu ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain, termasuk adik Ronald Tannur. Penyidik Kejagung di Jawa Timur telah memberikan adik Ronald yang berinisial CRT. 

“Ada juga adiknya satu, CRT, dilakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 5 November 2024.

Berdasarkan penelusuran Tempo, inisial CRT merujuk pada nama Christopher Raymond Tannur. Kendati demikian, Kejagung tidak menetapkan CRT sebagai tersangka kasus penyuapan. Kejagung hanya mengumpulkan barang bukti dari para saksi untuk menemukan titik perkara ini. Salah satu bukti kuat tersebut adalah adik Ronald Tannur, CRT.

“Semua ini dilakukan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta membuat terang perkara ini,” ujar Harli.

Adik Ronald Tannur diperiksa oleh Kejagung bersama dengan sang ayah, Edward Tannur. Sama seperti CRT, Edward juga diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi untuk memperkuat bukti. Pemeriksaan Edward juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, seperti tertulis dalam Antara.

Harli menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik merupakan upaya untuk mencari keterangan tambahan dari para saksi tentang kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.

“Tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi,” ujarnya. Semua rangkaian tahap penyidikan Kejagung ini dilakukan untuk membuat terang perkara melibatkan Ronald Tannur yang sempat divonis bebas atas kasus kekerasan dan pembunuhan.

Selain itu, Edward Tannur, ayah Ronald Tannur diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) pada hari ini. Keduanya diperiksa ihwal kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur (RT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bapak dan anak itu diperiksa di tempat yang berbeda. Ia menyebut Edward Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"RT (Ronald Tannur) juga diperiksa di Rutan," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 5 November 2024.

RACHEL FARAHDIBA R  | DINDA SHABRINA | AMELIA RAHINA SARI

Pilihan Editor: Status Tersangka Ibu Ronald Tannur, Ini Peran Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

15 jam lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

Penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronnald Tannur. Ada Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya.


Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

15 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan di praperadilan Tom Lembong untuk menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan Kejagung soal penetapan tersangka.


Diduga Pakai Jam Tangan Mewah, Berapa Harta Kekayaan Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

18 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Diduga Pakai Jam Tangan Mewah, Berapa Harta Kekayaan Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

LHKPN terbaru yang dilaporkan Abdul Qohar pada 31 Januari 2024 menunjukkan jumlah harta kekayaannya sebesar Rp 5,6 miliar.


MA Akan Klarifikasi Hakim Agung yang Diduga Berkomunikasi dengan Zarof Ricar

18 jam lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.  Badan Pengawas MA telah membentuk tim khusus untuk menelusuri perkara makelar kasus yang melibatkan bekas pegawai internal MA itu.  Kejagung menyatakan Zarof adalah penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasasi. Lisa meminta Zarof melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
MA Akan Klarifikasi Hakim Agung yang Diduga Berkomunikasi dengan Zarof Ricar

Setelah memeriksa Zarof Ricar, Mahkamah Agung akan mengklarifikasi hakim agung yang diduga berkomunikasi dengan eks pejabat MA itu.


Diduga Gunakan Jam Tangan Mewah, Apa Kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

21 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Diduga Gunakan Jam Tangan Mewah, Apa Kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

Abdul Qohar kedapatan mengenakan jam tangan mewah saat konferensi pers di kasus korupsi impor gula beberapa waktu lalu.


Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

1 hari lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung hingga malam hari.


Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

1 hari lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.


Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

1 hari lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.