TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menghadirkan Aco, 20 tahun, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Rifki Hidayatulah alias Bolang, 15 tahun dalam sidang disiplin tiga polisi di Kepolisian Resor Jakarta Utara, Kamis (17/12).
Aco, turut diajak oleh Briptu Riswanto Hari dan Briptu Suhartono saat melakukan penangkapan terhadap Rifki dihalaman Giant, Bekasi. Aco diajak untuk mengenali Bolang. "Saat penangkapan saya tidak lihat karena sedang makan. Tapi saya dengar suara tembakan," katanya.
Kasus ini bermula dari perkelahian antara Rifki dan Aco pada 28 Agustus lalu di dekat lampu merah kawasan Permai, Jalan Yos Sudarso. Aco mengalami luka di kepalanya akibat dipukul Rifki dengan batu. Aco kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Koja pada 29 Agustus. Rifki kemudian baru berhasil ditangkap polisi pada 29 September. Saat itulah Briptu Hari menembak kaki kanan Rifki.
SOFIAN