Mobil yang disita dari Dharma Putra, adalah enam unit Toyota Kijang, satu unit Toyota Soluna, satu unit Daihatsu Taruna. Tersangka mengambil mobil itu dari Otto Rent Car dengan perjanjian sewa selama sebulan sebesar Rp 5,5 juta. Mobil itulah yang dituduh polisi telah digadaikan tersangka senilai Rp 30-40 juta.
Boy menjelaskan beberapa modus yang dilakukan penjahat dalam upaya menilap mobil korbannya. Diantaranya ada yang memakai cara menjual atau menggadai mobil rental. "STNK resmi di tangan tersangka hingga bisa disalah gunakan," kata Boy. Kasus lain adalah si sopir pribadi yang membawa kabur mobil majikannya.
Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat melaporkan jika ada kecurigaan tentang dokumen atau surat palsu dan penggadaian mobil yang terlalu murah. "Biasanya para tersangka menggunakan KTP asli, secara fisik mobil tak dirubah sehingga masyarakat tidak bisa membedakan mobil itu milik dia atau hasil curian," katanya.
Diungkapkan juga bahwa pihaknya sedang menangani kasus penadahan dan surat-surat palsu yang dilakukan tersangka Makki Sentanu. Barang bukti yang disita satu unit Land Cruiser dan satu unit sedan Mitsubishi Galant. Makki dan Edwanto alias Boy, membeli mobil dengan harga murah tapi dia tak bisa menunjukkan surat kendaraan saat diperiksa. (Dhian N UtamiTempo News Room)