Ia bertindak sebagai kurir yang membawa paket kecil (putaw), ujar Komisaris Besar Drs. Mathius Salempang, Kapolres Metro Jakarta Pusat, kepada wartawan hari Selasa (13/02), siang.
Hal itu juga diakui Kepala Satuan Serse (Kasatserse), Komisaris Polisi A.R. Yoyol. Menurut dia, modus yang melibatkan anak di bawah umur tergolong baru. Dengan modus ini, bandar putaw hanya memantau dari jauh, sedangkan paketnya dikirim melalui kurir ciliknya. Tidak jarang, kurir yang kebanyakan juga pemakai disuruh mengedarkan sendiri paket kecil putaw.
Penangkapan Deni berawal dari informasi masyarakat. Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi pembeli. Di sebuah warung nasi, petugas berpura-pura berniat membeli heroin. Saat Deni menawarkan barang dagangannya, petugas menangkap pemuda yang hanya tamat sekolah dasar itu. Dari tangan Deni berhasil disita 18 paket kecilmasing-masing 0,25 gram,serta satu paket besar seberat 1 gram.
Kepada polisi, Deni mengaku barang itu bukan miliknya, melainkan seorang rekannya, Mumu. Deni juga mengaku telah menjadi kurir Mumu selama setahun. Setiap minggunya, ia berhasil menjual sekitar 10 paket kecil seharga Rp 10.000. Ironisnya, keuntungan penjualan itu digunakannya dipakai sendiri untuk membeli putaw.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap kasus jual beli shabu-shabu. Tersangkanya adalah Jajat Santoso alias Yahya (43 tahun), Chalik Wijaya alias Tieti (33 tahun) serta Rahmat Hidayat (33 tahun). Barang bukti yang diamankan dari ketiganya adalah 300 gram shabu-shabu. Disebutkan bahwa transaksi shabu-shabu sering dilakukan di Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat. (Dede Ariwibowo)