TEMPO Interaktif, Jakarta - Istri Wiliardi Wizar, Novarina, langsung menghampiri suaminya usai vonis 12 tahun penjara terhadap Wiliardi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Matanya tampak berkaca - kaca saat ia mengecup pipi suaminya yang juga mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan itu. Ditemui usai sidang, Nova yang mengenakan terusan lengan panjang abu - abu mengaku ikhlas dengan hukuman yang diterima Wiliardi.
"Saya ikhlas. Dari awal saya sudah tahu akan terjadi seperti ini," ujar dia dalam ruang tahanan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan tempat istirahat para terpidana. "Sementara ini saya terima dengan ikhlas," kata dia sambil menyeka air mata dengan tisu.
Meski demikian, Nova mendukung langkah kuasa hukum Wiliardi untuk segera menyiapkan banding terhadap putusan majelis hakim. Baik kuasa hukum dan jaksa diberikan waktu tujuh hari usai putusan untuk menyatakan sikap. "Saya tidak gentar, akan terus maju dan banding sampai kapan pun," ujar Nova.
Wiliardi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Theresia Silalahi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menganjurkan tindak pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkanaen.
Dalam putusannya, Wiliardi terbukti terlibat dalam memberikan sarana terhadap tindak rencana pembunuhan dengan menyerahkan amplop cokelat berisi data dan foto Nasrudin kepada terpidana lain Jerry Hermawan Lo untuk diserahkan kepada Edo, pelaku eksekusi.
Sementara itu, terdakwa lain Jerry Hermawan Lo divonis hukuman penjara lima tahun dan 15 tahun bagi Sigid Haryo Wibisono. Vonis untuk Antasari Azhar hingga kini masih dibacakan dan belum selesai.
VENNIE MELYANI