Irianto menolak menjelaskan latar belakang kasus yang membelit Rusmini dan Soetarti. Begitupun dengan penyelesaian perkara pidana maupun perdata yang sedang disidangkan di pengadilan. Ia hanya membenarkan bahwa sengketa rumah dinas seperti itu bukanlah kasus yang pertama kali. “Tapi jumlahnya tidak banyak,” katanya.
Rusmini dan Soetarti diajukan ke depan kursi pesakitan akibat menolak meninggalkan rumah dinas di Perum Pegadaian di Jalan Cipinang Jaya II, Jakarta Timur. Dua janda pahlawan perang gerilya itu diancam hukuman dua tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Perumahan dan Pemukiman.
RIKY FERDIANTO