TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya melarang kegiatan untuk memperingatan tragedi kerusuhan Mei 1998 yang jatuh pada tanggal 13 Mei. Alasannya, tanggal itu bertepatan dengan hari libur nasional. "Apalagi itu hari keagamaan kenaikan Isa Almasih, jadi tidak diperbolehkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar ditemui di ruang kerjanya,hari ini.
Boy mengatakan, jika masyarakat tetap ingin memperingatan tragedi kemanusiaan itu sebaihnya dilakukan pada 12 Mei atau 14 Mei. Tentu kegiatan ini tetap harus diberitahukan ke Polda Metro Jaya. Misalnya jumlah peserta aksi, tempat aksi, koordinator apanga, dan alat peraga yang digunakan. Informasi ini akan dijadikan dasar bagi polisi untuk mengamankan jalannya kegiatan. "Hingga kini belum ada pemberitahuan adanya kegiatan terkait peringatan Mei 1998," kata dia.
VENNIE MELYANI