TEMPO Interaktif, Bogor -Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman mengirimkan surat perintah penutupan untuk sebuah mini market Alfamart di Jalan Suka Hati 2, Kelurahan Suka Hati, Cibinong, Kabupaten Bogor. "Untuk sementara baru satu yang sudah diminta untuk menutup mini market," ujar Faturahman seusai meresmikan Lomba Makanan dan Minuman Tradisional di Gedung Kesenian Kab. Bogor hari ini. Surat dikirim melalui Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Bogor.
Faturachman mengatakan tidak harus menunggu surat keputusan Bupati untuk mengatur kegiatan perdagangan. Surat perintah penutupan, bisa dikeluarkan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukuman. Eksekusi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Jika pemilik minimarket tidak mersepon surat perintah itu, pihaknya akan melayangkan surat teguran hingga tiga kali. "Kalau tidak juga digubris akan kami bongkar."
Bupati Bogor akan mengeluarkan surat keputusan yang akan menjelaskan dan mengatur mini market, swalayan atau toko. SK itu akan dikeluarkan karena jumlah mini market di Kabupaten Bogor dinilai terlalu banyak. Banyak di antaranya tidak mengantongi izin usaha. "Banyak izin yang dikantungi masih izin toko dan tempat tinggal," kata Faturahman.
Hingga kemarin, pemerintah kabupaten masih mendata perimbangan jumlah mini market dengan jumlah penduduk miskin. Dari 4,4 juta penduduk Kabupaten Bogor, 1,3 juta di antaranya masyarakat miskin. "Hingga sekarang belum ada kajian. Kalau daya beli penduduk sudah baik maka keberadaan mini market merupakan kenyataan globalisasi."
DIKI SUDRAJAT