Untuk pengurusan SIM warga asing harus melampirkan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), Pasport / Visa, Surat keterangan kependudukan. Sementara pengajuan SIM Umum hanya bisa dilakukan kalau ada surat ijin dari Depnaker.
Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM lima tahun. Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku lima tahun. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku satu tahun. Bagi Turis maksimal satu bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali). Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.
Adapun Jadwal SIM & STNK Keliling hari ini, Selasa (22/6), JAKARTA UTARA SIM: Mega Mall Pluit STNK: Polres KP3 Tanjung Priuk, JAKARTA TIMUR SIM : Honda Dewi Sartika & STNK : PGC Cililitan, JAKARTA BARAT SIM : LTC Glodok dan STNK : Bundaran HI, JAKARTA SELATAN STNK : Dekat Pos Polisi Gambir
JAKARTA PUSAT SIM : Mengalami Gangguan dan STNK : di Pintu 8 PRJ Kemayoran
Untuk hari Senin hingga Jumat pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Untuk Sabtu, pelayanan berlangsung antara pukul 08.00-12.00 WIB.
Sedangkan, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
TMC| NUR HARYANTO