TEMPO Interaktif, Jakarta - Manajemen PT. Orang Tua Grup hari ini berencana mencabut laporan tentang 'paket peti mati' yang dikirim perusahaan periklanan Buzz & Co. Polisi sudah menetapkan Chief Executive Officer Buzz & Co, Sumardy, sebagai tersangka. Rencana pencabutan laporan itu dilakukan manejemen PT. Orang Tua karena menganggap tindakan Sumardy bukan perbuatan kriminal dan membahayakan. "Sebab ternyata itu hanya strategi pemasaran saja," kata juru bicara PT. Orang Tua Grup, Yuna Eka Kristina, Selasa 7 Juni 2011.
Kemarin sore, sebenarnya Yuna sudah datang ke Polsek Metro Tanah Abang di Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat, untuk mencabut laporan itu. Namun, rencana itu batal karena penyidik yang menangani kasus itu tidak ada. "Besok (hari ini) saya akan datang lagi," katanya.
Menurut Yuna, perusahaannya sempat bingung untuk menyikapi laporan polisi yang dibuat atas nama PT. Orang Tua Grup. Secara resmi, manajemen sebenarnya tidak ingin melaporkan kasus ini ke polisi. "Kami hanya menugaskan menugaskan seorang security untuk menyerahkan peti mati ke polisi," katanya. Namun, langkah itu dianggap polisi sebagai bentuk laporan. "Polisi langsung memeriksa security kami dan membuatkan laporan. Sekarang lebih baik kami mencabut laporan itu saja."
Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald Simamora, mengatakan laporan dari PT. Orang Tua Grup memang dibuat oleh petugas security perusahaan itu. Dari laporan itu polisi kemudian memeriksa dan menetapkan Sumardi sebagai tersangka.
Menurut Johanson, selain PT. Orang Tua, laporan juga dibuat oleh perusahaan Kompas. Jika keduanya mencabut laporan, maka otomatis kasus 'paket peti mati' ini akan gugur. "Sumardy pun akan terbebas dari status tersangka," tambahnya.
INDRA WIJAYA