TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan Indonesia mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta membatalkan penetapan Sumbangan Peserta Didik Baru (SPDB) dan Sumbangan Rutin Bulanan (SRB). Jenis-jenis iuran di sekolah itu kembali ditetapkan awal September dan harus dibayarkan orang tua murid.
"Pungutannya, kan, tidak resmi. Dinas itu jangan lepas kontrol," ujar Handaru, Ketua Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan Indonesia di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin, 26 September 2011.
Menurut Handaru, kenaikan biaya SPDB dan SRB yang terlalu tinggi dikeluhkan orang tua. Mekanisme penetapannya juga dituding tidak transparan. "Jelas orang tua murid merasa keberatan," ujarnya.
Dalam prakteknya, Handaru menambahkan, sekolah selalu menaikkan iuran masuk (SPDB) dan iuran bulanan (SRB) secara sepihak tanpa sepengetahuan orang tua siswa. Sekolah telah menerapkan aturan itu dan telah terjadi bertahun-tahun.
Namun, anehnya tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan. "Itu, kan, seperti pembiaran di bidang pendidikan. Kenapa dibiarkan saja?"
Untuk mengingatkan orang tua, Handaru berharap semua sekolah bisa dipasangi spanduk yang menyatakan biaya sekolah gratis sehingga mampu menghilangkan praktek pungutan ilegal di sekolah. “Pokoknya kalau tidak ada surat edarannya berarti ilegal,” katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch pernah mengeluhkan lambannya Dinas Pendidikan memperbaiki fenomena ini. Hingga kini surat edaran yang mengatur mengenai mekanisme penetapan SPBD dan SRB pun belum ada.
JAYADI SUPRIADIN