TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang truk bertonase melintas di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Larangan ini dilakukan terkait dengan proyek pelebaran Jalan Raya Siliwangi yang kini tengah dikerjakan. ”Pelarangan ini bisa bersifat sementara, bisa juga dibuat permanen,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Ahad 27 November 2011.
Benyamin mengatakan ia mendapat banyak keluhan warga terkait kemacetan panjang yang disebabkan oleh perbaikan Jalan Raya Siliwangi di depan Situ Ciledug yang tengah dikerjakan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Banten. Truk berbadan besar dengan tonase yang tinggi di atas 10 ton dinilai sebagai salah satu penyebab kemacetan di jalan itu.
Terkait dengan larangan tersebut, kata Benyamin, pihaknya sudah memasang rambu larangan dengan waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Hal itu dilakukan karena pada jam tersebut lalu lintas di jalan tersebut padat. "Dengan adanya truk yang melintas ini membuat jalan akan lebih macet," kata dia.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan, Dendi Priyandana, mengatakan pelebaran Jalan Siliwangi adalah satu dari empat proyek pelebaran jalan di Tangerang Selatan. Tiga ruas jalan lainnya yang akan dilebarkan adalah Sasak Tinggi, Viktor, dan Ciater. ”Telah menjadi kebutuhan mendesak karena penyempitan akses jalur itu berdampak pada peningkatan kemacetan kendaraan bermotor,” katanya.
Dendy menambahkan keempat ruas jalan itu setiap harinya kerap dilanda kemacetan arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk. Penyebab kemacetan karena tidak seimbangnya jumlah kendaraan yang melintas dengan kondisi infrastruktur jalan, ditambah lagi banyaknya angkot ngetem sembarangan di bahu jalan.
JONIANSYAH