TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Senin, 16 Januari 2012, merazia bajaj secara serentak di lima wilayah Jakarta. Bajaj yang tidak memiliki surat-surat resmi akan disita untuk kemudian dihancurkan di Pulo Gadung.
Di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Suku Dinas Perhubungan setempat telah merazia 22 bajaj. Sepuluh di antaranya langsung disita untuk dihancurkan, sedangkan sisanya dikandangkan sementara di Rawa Buaya. "Kalau sopir bisa menunjukkan surat lengkap, bajaj akan kami lepas," kata Seksi Operasional Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Umbul Gunawan.
Menurut Umbul, 10 bajaj yang disita tidak memiliki surat-surat alias bodong. "Biasanya dari 10 bajaj, ada satu yang punya surat. Yang lain hanya memegang fotokopi surat temannya tersebut," ujar Umbul.
Di Terminal Rawamangun, Suku Dinas Perhubungan setempat juga sudah merazia 22 bajaj. "Sepuluh bajaj dikandangkan, sedangkan 12 bajaj disidang ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Wilayah Timur, Budi Sugiantoro.
Menurut Kepala Unit Lalu Lintas Pulo Gadung, Subiyantoro, selain dokumen kendaraan, saat ini sopir bajaj juga harus memiliki SIM A Umum. "SIM A Khusus tidak boleh digunakan atau diperpanjang lagi karena sudah diatur oleh UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009," kata Sugiyantoro.
Subiyantoro mengatakan, SIM A umum harus dimiliki oleh sopir angkutan kota roda empat. Sedangkan SIM A khusus digunakan sopir kendaraan roda tiga. Namun, aturan tentang SIM A khusus sudah dihapuskan sehingga sopir bajaj harus mengantongi SIM A umum.
MARIA GORETTI | INU KERTAPATI