TEMPO.CO, Jakarta - Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan penyitaan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, razia penertiban kendaraan pengguna knalpot brong itu berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Minggu.
"Ada 21 unit sepeda motor yang harus kami sita sementara karena menggunakan knalpot brong," kata Ari di Sukabumi, Minggu, 3 Maret 2024, seperti dilansir dari Antara.
Razia ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor. Kapolres mengatakan penggunaan knalpot bising atau brong itu berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas.
Selain sepeda motor disita, pengendara motor berknalpot brong juga dijatuhi sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE Mobile). Seluruh motor yang disita sementara diangkut ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong.
Untuk mengambil kembali sepeda motornya, pemilik kendaraan harus datang ke Satpas Polres Sukabumi Kota dengan membawa STNK dan mengganti knalpot standar pabrik.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan razia gabungan bersama personel Subdenpom III/1-2 Sukabumi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan peraturan lalulintas.
Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor dan begal. Astuti mengatakan, kepolisian tetap memantau situasi kamtibmas di Kota Sukabumi saat libur akhir pekan.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini