TEMPO.CO, Tangerang - Rasmiah binti Rawan, 55 tahun, menangis sepanjang hari begitu mendapat kabar ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
"Iya ibu nangis, drop dan bilang nggak mau masuk lagi (penjara)," kata Astuti, anak semata wayang Rasmiah saat dihubungi Tempo Senin malam, 29 Januari 2012.
Astuti mengaku mendapat kabar diterimanya kasasi jaksa penuntut umum Riyadi yang berbuah putusan bersalah atas perkara ibunya sepekan lalu. Ia menyebut LBH Mawar Sharon yang menyampaikan berita tak sedap itu.
"Ibu nangis melulu, setiap salat bahkan jadi tidak mau makan," kata Astuti. Namun sebagai anak, Astuti berusaha sekuat tenaga membuat ibunya tegar.
"Makanya saya ajak jalan-jalan, dia jadi lupa. Eh tadi sewaktu saya tinggal kerja ada pak RW yang menyampaikan kalau ibu mau dieksekusi, ya ibu nangis lagi," kata Astuti.
Jefri Kam, pengacara Rasmiah dari LBH Mawar Sharon, mengatakan hukuman bersalah Rasmiah ia ketahui dari website Mahkamah Agung.
"Kami belum menerima salinan putusan kasasi dari MA, belum mendapat salinan secara resmi. Jadi kami belum menentukan langkah apakah mau peninjauan kembali atau tidak," ujar Jefri.
Dalam putusan itu Mahkamah Agung menyatakan Rasminah alias Rasmiah Binti Rawan, 55, diputus bersalah mencuri 6 piring milik majikannya.
Sebelumnya, Rasminah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Desember 2010 lalu. Atas putusan itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. TNG.
Rasmiah adalah pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri, mencuri 6 piring miliknya.
Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Kepala Kejaksaan Jaja Subagja maupun Kepala Seksi Pidana Umum Semeru tidak mengangkat teleponnya.
AYU CIPTA