TEMPO.CO , Jakarta:Kalangan pengusaha mengaku belum mengetahui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta. "Rapat 20 November 2012 pagi tidak membahas penetapan," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jakarta, Sarman Simanjorang, Selasa, 20 November 2012.
Menurut Sarman dalam rapat yang dihadiri kalangan pengusaha, pemerintah, dan buruh hanya berlangsung selama satu jam dari pukul 08.30 WIB. Dalam rapat tersebut pengusaha menyampaikan berbagai pertimbangan kepada Jokowi soal UMP 2013 ini.
"Kami sampaikan soal inflasi juga kondisi ekonomi Jakarta," katanya. Menurut Sarman di Jakarta berbeda dengan kota tetangga seperti Bekasi. "Di sana (Bekasi) banyak pabrik sedangkan Jakarta condong UKM," katanya.
Jokowi mengaku telah menyepakati UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Jokowi meminta semua pihak menerima keputusan soal besaran UMP tersebut. Dia mengaku telah berbicara dengan kalangan pengusaha soal penetapan UMP tersebut.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler
Lama Menghilang, Pria Ini Tinggal Kerangka
Injak Kulit Pisang, Anak 5 Tahun Tewas di Ciliwung
Hujan di Bogor, Jakarta Waspadai Banjir Kiriman
Kopaja Langka di Lebak Bulus, Penumpang Bingung
Ratusan Angkot Jakarta Demo Tolak Minibus