Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekasi Sosialisasikan Penghapusan SBKRI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bekasi:Wakil Wali Kota Bekasi Muchtar Muhammad mengharapkan seluruh jajaran birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendukung sosialisasi tentang tidak berlakunya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBBRI) bagi warga negara Indonesia (WNI) keturunan. Penerapan SBKRI itu sudah dihapuskan kepada WNI Tionghoa melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 56/1996 dan Instruksi Presiden Nomor 4/1999. Sosialisasi selama ini dinilai belum meluas ke seluruh birokrasi Pemkot Bekasi. "Dengan diberlakukannya Keppres itu akan memberi kepastian hukum, juga memudahkan proses menjadi WNI, tanpa SKBRI lagi," kata dia.Sosialisasi pemberlakuan Keppres Nomor 56/1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Selasa (3/8) itu dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Karawang Ibrahim Yunus, Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Wawan Hendrawan dan warga keturunan Tionghoa yang tinggal di Kota Bekasi.Meskipun sosialisasi ini telat di Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi tetap mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini jajaran pemerintah di tingkat bawah seperti kecamatan dan kelurahan dapat bekerja sama dengan baik, bukan justru malah menyulitkan dan tidak diskriminasi. Dengan dihapuskannya SBKRI itu, kata Muchtar, akan mengesampingkan perbedaan suku dan ada kesamaan hak sebagai WNI. Oleh karena itu, Mochtar mendesak supaya oknum pejabat yang terbukti menyulitkan proses menjadi WNI itu ditindak tegas. "Pihak kelurahan harus memperhatikan karena sebagai pelaksana lapangan," kata dia.Kepala Kantor Imigrasi Karawang Ibrahim Yunus juga mendukung upaya sosialisasi penghapusan SBKRI yang dinilai selama ini menimbulkan diskriminasi kepada warga keturunan. "Dengan diberlakukannya Keppres Nomor 56 itu, SBKRI sudah tidak berlaku lagi," kata dia.Dia juga menjamin bagi warga negara keturunan yang berusia di atas 18 tahun untuk menjadi WNI, untuk mengurus sekolah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak perlu lagi membuat SBKRI. "Sekarang ini mereka cukup menunjukkan akta kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga, sudah cukup," kata dia.Kemudian, untuk membuat passport, khususnya warga negara asing, juga tidak lagi menggunakan syarat SKBRI. "Untuk membuat passport tidak diperkenankan lagi dengan SBKRI, kecuali kalau kewarganegaraannya diragukan, maka itu, kuncinya ada di kelurahan-kelurahan yang membuat akta kelahiran," ujar Ibrahim.Salah seorang warga keturunan Tionghoa, Kiehoa, 53 tahun, warga Kelurahan Marga Jaya mengaku senang dengan niat baik Pemerintah Kota Bekasi mensosialisasikan pemberlakuan Keppres 56. "Persoalan kita, untuk membuat akta kelahiran yang biayanya mahal, kita mengusulkan biaya pembuatan akta dibikin murah supaya semua mau mengurusnya," kata dia.Untuk anak yang baru lahir saja, warga Tionghoa saat ini dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu oleh petugas kelurahan. Sedangkan untuk orang dewasa biaya pungutannya bervariasi antara Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per orang. "Biayanya terlalu tinggi, kita ingin usulkan pembuatan akta massal supaya lebih murah," kata dia.Siswanto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

12 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Menteri Djoko Berikan Surat Kewarganegaraan Hasan Tiro

2 Juni 2010

Hasan Tiro. TEMPO/ Yosep Arkian
Menteri Djoko Berikan Surat Kewarganegaraan Hasan Tiro

"Presiden menitip salam kepada Hasan Tiro."


39 Keturunan Tionghoa Mendapat Status Warga Indonesia

24 April 2008

39 Keturunan Tionghoa Mendapat Status Warga Indonesia

Sebanyak 39 warga negara keturunan Tionghoa di Kota Malang mendapatkan status sebagai warga Indonesia.


Proses Diri

10 Februari 1979

Proses Diri

Nasionalisme adalah suatu ikhtiar yang tidak mudah selesai, Karena bukan hanya sikap melawan penjajah asing. Keanekawarnaan warga negara Indonesia, perlu memproses diri jadi seorang nasionalisme.