Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahril Sabirin Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terpidana perkara korupsi dalam pencairan klaim Bank Bali Rp 904 miliar, Syahril Sabirin mengharapkan memperoleh keadilan dalam proses banding yang diajukannya. "Atas keputusan itu, saya mengajukan banding," kata Syahril dengan suara bergetar setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Muhammad Assegaf. Di kursi terdakwa, Syahril yang tekun mengikuti jalannya sidang, Rabu (13/3) hingga petang. Hakim Subardi yang juga Ketua PN Jakarta Pusat memberikan waktu selama tujuh hari untuk Syahril mempersiapkan segala admintrasi yang berhubungan dengan keputusan Syahril. Usai pimpinan sidang mengetukan palu tanda sidang ditutup, puluhan wartawan cetak dan elektronik segera menghambur menghampiri Gubernur BI di empat masa pemerintahan berbeda itu yang menyebabkan papan pembatas pengunjung dengan terdakwa terguling. Subardi yang didampingi hakim Ali Akmal Haky dan Asep Iwan Iriawan yang membacakan putusan dalam waktu 8,5 jam, memidana Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin selama tiga tahun penjara, denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Syahril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan klaim Bank Bali Rp 904 miliar. Namun, majelis hakim tidak menyatakan Syahril langsung ditahan dan menjalani masa pidana. Syahril tidak dalam status tahanan ketika putusan dijatuhkan. Syahril menyatakan kecewa dengan putusan hakim. "Ini membuktikan bahwa di negara ini sudah tidak ada lagi prinsip yang dipegang. Sementara saya masih memegang prinsip itu. Kalau tidak, dari dulu saya sudah jadi duta besar," kata Syahril dengan keringat yang menganak sungai di wajahnya. Semula, kata Syahril, ia menaruh kepercayaan terhadap jalannya peradilan sehingga ia selalu datang dan memenuhi panggilan jika jaksa memintanya. Namun, mendengar vonis tiga tahun penjara itu, "harapan itu sirna sama sekali". Dengan mengajukan banding itu, ia berharap akan beroleh keadilan. "Pertarungan belum selesai," imbuh pengacara Syahril, M Assegaf yang mendampingi Syahril. Sekeluar dari kerumunan wartawan dengan kawalan ajudan dan beberapa petugas kepolisian, Syahril merangkul anak perempuannya, Melisa, yang juga mengikuti jalannya sidang sejak awal. Beberapa pengawal sempat saling bersitegang soal pintu mana yang harus dilalui Syahril untuk meninggalkan PN Jakarta Pusat. Syahril berhasil keluar dari gedung PN Jakarta Pusat dan langsung menaiki mobil Pajero warna biru muda B 1725 BS menuju Bank Indonesia. Hadir dalam persidangan itu juga bekas Gubernur BI era Presiden Seoharto Adrianus Moi, bekas Menteri Keuangan Radius Prawiro, Deputi Gubernur BI Miranda S Gultom dan Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution, serta simpatisan lain yang sebagian besar karyawan Bank Indonesia. Miranda Gultom yang datang agak sore semula bersorak ketika hakim menyatakan bahwa Syahril tidak terlibat dalam pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia, yang membahas rencana percairan dana tersebut. Pertemuan itu antara lain dihadiri oleh AA Baramuli, Djoko S. Tjandra dan Pande N Lubis. Namun ia tertunduk ketika hakim menyatakan bahwa Syahril terbukti melawan hukum dengan telah mencairkan dana ke rekening Bank Bali. Hakim Subardi menyatakan Syahril terbukti bersalah memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dalam tindakan berlanjut. Syahril terbukti melanggar hukum karena tetap memerintahkan untuk mencairkan dana dari rekening 502 ke rekening Bank Bali 523.023.00 sebesar Rp 904,642 miliar. Surat BPPN No Pb 380/BPPN/06/1999 yang dipakai Syahril untuk mencairkan dana tersebut dinyatakan hakim tidak sah karena hanya ditandatangani oleh satu orang yakni Farid Haryanto saja. Pendatangan itu, harusnya juga dilakukan oleh Kepala BPPN Glenn Yusuf. Menurut pertimbangan hakim, Syahril bersalah karena lembaga yang paling berwenang dalam pencairan dana rekening 502 hanyalah Badan Pengawasan Perbankan Nasional (BPPN), bukan BI. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

7 menit lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan


Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

18 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.


Gempa Tektonik M5.2 di Laut Banda, Terasa Sampai Maluku Tenggara

19 menit lalu

Ilustrasi gempa bumi
Gempa Tektonik M5.2 di Laut Banda, Terasa Sampai Maluku Tenggara

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas intra-slab subduksi banda.


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

23 menit lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


Jonatan Christie Menang, Bawa Indonesia Unggul 3-0 Atas Inggris di Piala Thomas 2024

26 menit lalu

Tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie. Kredit: Tim Humas PBSI
Jonatan Christie Menang, Bawa Indonesia Unggul 3-0 Atas Inggris di Piala Thomas 2024

Jonatan Christie menyumbang poin bagi tim bulu tangkis Indonesia setelah mengalahkan Nadeem Dalvi saat menghadapi Inggris di Piala Thomas 2024.


Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Pertamax Menang, Beri Kekalahan Kedua buat Jakarta Garuda Jaya

32 menit lalu

Jakarta Pertamina Pertamax. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Pertamax Menang, Beri Kekalahan Kedua buat Jakarta Garuda Jaya

Tim bola voli putra Jakarta Pertamina Pertamax meraih poin penuh pada penampilan perdananya di Proliga 2024, mengalahkan Jakarta Garuda Jaya.


Eks Diplomat Inggris: AS Panik Drone Rusia Hancurkan Tank Abrams Ukraina

42 menit lalu

Seorang tentara AS mengambil foto pengiriman tank Abrams M1A1 buatan AS pertama yang tiba di negara itu berdasarkan kesepakatan yang diselesaikan pada tahun 2022, di pelabuhan di Szczecin, Polandia, 28 Juni 2023. Cezary Aszkielowicz/ Agencja Wyborcza .pl melalui REUTERS
Eks Diplomat Inggris: AS Panik Drone Rusia Hancurkan Tank Abrams Ukraina

Percepatan bantuan militer senilai US$6 miliar ke Ukraina mencerminkan kepanikan yang dirasakan oleh pemerintahan Joe Biden dan Kongres AS


Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

56 menit lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah mengomentari saat ditanya kemungkinan maju calon wakil gubernur


Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

1 jam lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 jam lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.