TEMPO.CO , Jakarta - Jalur Transjakarta Dukuh Atas-Ragunan tetap steril setelah satu bulan sejak diterapkannya denda maksimal bagi penerobos jalur bis itu. Waktu tempuh perjalanan hingga halte pemberhentian terakhir hanya membutuhkan 40 menit.
Tempo tak menemui satu pun kendaraan lain yang menggunakan jalur ini sepanjang perjalanan yang ditempuh dari halte Dukuh Atas ini. Hal yang sama terjadi hingga persimpangan Mampang Prapatan Jakarta Selatan dalam perjalanan yang dilakukan pada Jumat, 27 November 2013.
Jalur tersebut dikenal sebagai biang kemacetan di jam-jam sibuk. Banyaknya volume kendaraan dibandingkan lebar jalan membuat pengendara mobil dan motor menggunakan jalur Transjakarta sehingga waktu tempuh perjalanan bis ini menjadi lebih lama dari yang seharusnya.
Pengendara sepeda motor yang menerobos baru terlihat di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia di Jalan RM Harsono. Ketiga sepeda motor yang melintas di jalur bis pun disebabkan karena tidak adanya separator akibat lebar jalan yang menyempit.
Berkurangnya pemandangan penerobos jalur turut dirasakan oleh Alfrina Aulia, 24 tahun, seorang karyawan bank swasta di kawasan Sudirman Jakarta Pusat. "Waktu perjalanannya lebih cepat 20-30 menit," kata Aulia saat ditemui di bis menuju ke Ragunan, Jumat, 27 November 2013.
Aulia menuturkan perjalanan pulang yang biasanya menghabiskan waktu satu jam, kini dapat ditempuh dalam 40 menit. Warga Pejaten Barat ini berujar waktu tempuh bisa molor hingga 1,5 jam apabila sedang turun hujan.
Hal senada juga dikatakan Safira Natania, 28 tahun. Karyawan swasta ini mengatakan perjalanan Transjakarta kini mulai dapat diandalkan lantaran semakin bersihnya jalur. Awalnya, ia lebih sering menggunakan taksi saat perjalanan pulang. "Sekarang taksinya malah macet," kata dia.
Meski waktu tempuhnya berkurang, Safira tetap mengeluhkan waktu kedatatangan bis yang terkadang lebih dari 10 menit. Menurutnya, perlu ada solusi seperti penambahan jumlah bus agar bus dapat tiba di halte setiap lima menit sekali seperti yang dijanjikan Badan Layanan Umum Transjakarta pada awal peluncuran bus. "Seharusnya bis ditambah agar janji lima menitnya terpenuhi," ujar Safira.
Pekan ini merupakan sebulan sejak ditetapkannya denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta sejak 25 November lalu. Penetapannya berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang tak melalui jalur atau ruas yang seharusnya akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
LINDA HAIRANI