TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bus Tranjakarta Tahun Anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kejaksaan Agung memeriksa tiga direktur perusahaan pemenang paket lelang bus Transjakarta, Kamis, 3 April 2014.
Ketiga saksi itu adalah Direktur PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeon; Direktur PT Putriasi Utama Sari, Supandi Gozali; dan Direktur PT Mobilindo, Budi Susanto. Ketiganya diperiksa mengenai kronologi keikutsertaan perusahaan mereka dalam pelaksanaan lelang.
"Dari 15 paket pengadaan hingga menjadi pemenang serta hasil pelaksanaan pekerjaannya," kata Kepala Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis, 3 April 2014.
Selain memeriksa ketiga orang itu, kata Untung, Kejaksaan Agung juga memanggil Direktur PT Adi Tehnik Equipindo,Wong Wiedy Setyawan, dan Direktur PT Ifani, Dewi Agus Sudiarso. Namun keduanya mangkir. "Keduanya tidak hadir tanpa keterangan," tutur Untung.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Mereka yaitu Dradjat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan bus Transjakarta dan Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan. Keduanya adalah pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli bus-bus Transjakarta asal Cina. Pembelian ini merupakan perwujudan rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menambah bus hingga 1.000 unit. Namun beberapa bus baru itu rusak dan didapati karat pada sejumlah komponennya.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Begini Cara Ahli Jerman Cuci Monas
Ahok: Setelah 22 Tahun, Akhirnya Monas Dibersihkan
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
'Jangan Pisahkan Jokowi-Ahok' Ramai di YouTube
Muhammadiyah Segera Revisi Fatwa Tato Tak Dilarang