TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini (Rabu, 7 Mei 2014) menggelar sidang perdana kasus penyalahgunakan narkotik dengan terdakwa Roger Danuarta, 33 tahun. Jaksa penuntut umum Asep Sontani dan Clara Hutabarat mendakwa Roger dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 undang-undang yang sama.
"Terdakwa terbukti menggunakan dan memiliki narkoba jenis heroin serta membawa narkotik jenis ganja," kata Asep dalam persidangan. (Baca: Ganja dan Putaw di Mercy Roger Danuarta)
Dengan dakwaan itu, Roger terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112. "Atau terancam 4 tahun penjara jika memakai pasal 127," kata jaksa Clara. Menurut dia, pasal 127 ayat 1 huruf a ini digunakan sebagai dakwaan alternatif.
Roger yang hadir dalam persidangan memakai kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna oranye dan celana hitam itu tampak sehat. Pada awal sidang, Roger sempat mengeluh sakit pada bagian hatinya. Sebelumnya Roger memang dinyatakan mengalami kerusakan fungsi lever. "Tapi saya bisa ikut sidang," katanya kepada majelis hakim.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, pada 16 Februari 2014 malam, Roger sedang mengemudikan mobilnya seorang diri. Saat melintas di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, dia terpikir untuk memakai putaw. Narkoba itu didapatkan dari seseorang bernama Ugeng (sebelumnya disebut berinisial M) yang kini buron. "Terdakwa lalu menghentikan laju mobilnya karena kondisi jalan waktu itu sangat sepi." (Lihat: Roger Danuarta Masih Tak Sadar Saat Ditemukan)
Kemudian, Asep meneruskan, terdakwa mengambil alat suntik dan putaw yang disimpan di dalam kemasan plastik pada jok depan. "Terdakwa menyuntikkan putaw yang telah dicampur insulin," kata Asep. Setelah menyuntikkan putaw tersebut, Roger diam sebentar untuk menikmati reaksinya. Namun, saat akan menjalankan mobil, dia keburu kehilangan kesadaran dengan jarum suntik masih menancap.
Roger melalui pengacaranya, Juffry Maykel Manus, tidak membantah dakwaan itu. "Namun, dengan pertimbangan kondisi kesehatan Roger yang membutuhkan perawatan, maka kami mengajukan permohonan rehabilitasi," kata Juffry.
Adapun Roger tidak banyak berkomentar seusai menjalani sidang. Dia sempat menyapa salah satu rekannya sesama pemain sinetron, Asty Ananta, yang hadir dalam persidangan itu. Setelah bercengkerama sebentar, Roger kembali menuju mobil tahanan sambil menebar senyum kepada para wartawan.
PRAGA UTAMA
Berita lain:
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Omset Bakso Babi Sutiman Rp 30 Juta per Bulan
Soal Kisruh Hanura, Wiranto Selamatkan Hary Tanoe
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton