TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum guru Jakarta International School, Hotman Paris Hutapea, menyatakan dua kedutaan asing hendak menyurati polisi dalam kaitan dengan pemeriksaan atas dua warganya, ED dan NB. Dua guru asing berkebangsaan Amerika Serikat dan Kanada itu diduga terlibat kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut. (Baca:Kekerasan Seksual, 3 Guru JIS Diperiksa)
"Itu wajar karena negara mereka berupaya melindungi warganya," kata Hotman, Rabu malam, 2 Juli 2014. Ia menyatakan hal yang sama akan dilakukan pemerintah Indonesia bila ada kasus serupa menimpa warganya di luar negeri. Menurut dia, ini bukan intervensi terhadap kasus yang tengah disidik polisi tersebut.
Pihak kepolisian merespons dengan menyatakan penyidikan tak akan terganggu oleh rencana pelayangan surat tersebut. "Kasus ini akan dituntaskan sesuai prosedur hukum di sini, kami harap bisa segera selesai," ujar Direktur Kriminal Reserse Umum Kombes Heru Pranoto. Ia berharap pada bulan ini polisi sudah bisa menentukan status ketiga guru yang masih menjadi saksi itu. (Baca: Dugaan Sodomi, Ibu Korban Punya Data Kuat Guru JIS)
Sejak Rabu siang, ketiganya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka dicecar pertanyaan soal tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga murid JIS, namun mereka tetap membantah. Pada malam hari, tiga korban JIS didatangkan, namun polisi menyatakan hal tersebut bukan upaya konfrontasi. "Kami minta datang untuk melengkapi berkas penyelidikan," ujarnya.
Ketiganya hanya ada di kantor polisi dalam waktu singkat. Pada pukul 21.00 WIB, ketiganya kembali dibawa dengan tergesa-gesa oleh keluarga mereka. Pihak korban tak mau memberikan keterangan kepada pewarta mengenai pemanggilan malam ini. Ketiganya pulang menggunakan dua mobil dalam selang waktu sekitar 15 menit. (Baca: Pengacara Yakin Guru JIS Tak Akan Jadi Tersangka)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Fast & Furios 7 Tayang 3 April 2015
Jelang Perempat Final, Van Persie Cedera Paha
9 Komitmen Jokowi jika Terpilih Jadi Presiden