TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dengan terlapor rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno, 72 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelaskan 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan berbeda kedua korban berinisial RZ dan DF.
"Untuk yang saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, dan juga empat saksi lainnya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
"Kemudian untuk korban saudari RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi lainnya, " ucap Ade Ary.
Penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor.
Selain itu polisi akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta dan tim dokter dari Polri untuk mendalami kasus pelecehan seksual ini.
“Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis kemudian ke Dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum, " kata Ade Ary.
Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh Edie Toet telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Ade Ary menjelaskan dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa, 27 Februari untuk memudahkan penyidikan kasus itu.
Rektor Universitas Pancasila nnaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pilihan Editor: Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Mau Buat Laporan Balik, Pengacara Korban Dugaan Pelecehan Seksual Heran