Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakarta Tidak Memiliki Peta Jaringan Utilitas

image-gnews
Petugas lakukan olah TKP pasca ledakan jalur pipa gas di Sudirman, Jakarta, 17 Juli 2014. Polisi masih menginvestigasi untuk mencari penyebab kebakaran di gorong-gorong yang terjadi pada Rabu malam. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Petugas lakukan olah TKP pasca ledakan jalur pipa gas di Sudirman, Jakarta, 17 Juli 2014. Polisi masih menginvestigasi untuk mencari penyebab kebakaran di gorong-gorong yang terjadi pada Rabu malam. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Seksi Utilitas Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Saleh Dharmawan mengakui Jakarta tidak memiliki peta jaringan utilitas secara keseluruhan. Peta yang ada hanya sepotong-potong sesuai dengan permintaan perusahaan. "Kalau perusahaan akan buat jaringan utilitas saja, itupun pendek hanya 20-30 meter," kata dia di kantornya, Jumat, 18 Juli 2014. (Baca: Ahok Pusing Rapikan Jaringan Pipa Bawah Tanah )

Peta yang sepotong-potong itu juga tidak terdokumentasi dengan baik. "Kami tidak menyatukan semuanya dalam satu file, ada tapi petanya setumpuk dan itu hardcopy," ujar Saleh. (baca:Kebakaran Pipa, Polisi Pastikan PGN Korban)

Karena itu, menurut Saleh, permasalahan jaringan utilitas di DKI harus segera diselesaikan. Caranya dengan membuat ducting. "Harus ada political will dari DKI . Bikin ducting karena utilitasnya sudah penuh. Ini sudah mendesak," ujarnya.

Ia menjelaskan, ducting dibuat di sepanjang Jalan Sudirman dan jalan protokol lainnya. Bentuknya seperti gorong-gorong dengan kedalaman sekitar 5 meter. Utilitas di dalam ducting disusun seperti dalam rak. Mulai satu meter dari bawah, diisi pipa air limbah, kemudian satu meter berikutnya pipa gas. Lalu, satu meter lagi pipa air bersih, baru kemudian ke pipa kabel listrik, dan satu meter terakhir itu untuk kabel optik. (Baca;PGN : Ledakan Gas Akibat Proyek Fiber Optic)

Jika ducting sudah dibuat, Saleh mengatakan setiap perusahaan wajib menempatkan jaringan utilitasnya di ducting. Pemerintah pun bisa menuai keuntungan dari pembuatan ducting. Perusahaan wajib membayar biaya sewa. "Kalau sekarang, masang utilitas per meternya Rp 10 ribu. Itu juga seumur hidup." (Baca: Pipa PGN Diduga Tersenggol Proyek MRT )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saleh mencontohkan beberapa kawasan sudah membangun ducting. Di antaranya, Pantai Indah Kapuk dan Sudirman Central Bussines Distict. "Di sana tidak ditemukan kabel listrik yang terpasang di atas tapi semuanya lewat ducting."

ERWAN HERMAWAN


Terpopuler:
Penumpang MH17 Punya Firasat Bakal Celaka
KPK Gelar Ekspose Soal Muhtar Ependy
MH17 Lewat Dekat Zona Perang Demi Irit BBM?
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen 
Pesawat Malaysia Airlines Jatuh di Ukraina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel