Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Pasang Calon Walikota Depok dan Wakil Siap Tarung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Depok:Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menetapkan lima pasang calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2005. "Penetapan ini telah melalui tahap verifikasi yang cermat. Kami bahkan turun langsung untuk mengecek keabsahan ijazah dan sertifikat lainnya,"ujar wakil kepala bidang pencalonan KPUD Abdul Kholik, di Graha Insan Cita, Depok.Adapun kelima pasangan calon tersebut menurut urutan pendaftaran di berkas KPU Depok : Abdul Wahab Abidin dan Ilham Wijaya yang diusung Partai Demokrat ; Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad dari Partai Golkar; Yus Ruswandi dan Soetadi Dipowongso dari Koalisi Rakyat Bersatu yang terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Damai Sejahtera; Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra dari Partai Keadilan Sejahtera; serta Harun Heryana dan Farkhan AR dari Koalisi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang, Partai Bintang Reformasi, dan Partai Keadilan dan Persatuan Pembangunan.Sejak ditetapkan lima pasangan calon itu, menurut Abdul Kholik, semua hak dan kewajiban calon yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Daerah, mulai diberlakukan. "Panwas sudah bisa mulai maksimal melakukan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan para calon,"kata Kholik.Untuk tindakan yang melanggar pidana, seperti kampanye di luar jadwal atau politik suap, menurut Kholik, akan langsung dilaporkan oleh Panwas ke pihak kepolisian. "Sedang pelanggaran yang bersifat administratif, Panwas akan meneruskan ke KPUD untuk ditindaklanjuti dengan sanksi,"ujarnya.Dengan munculnya lima pasangan, Kholik tetap optimis pemungutan suara bisa dilakukan dalam satu putaran. Kholik menyatakan, UU No. 32/2005, mengakomodasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah satu putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen maka pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 25 persen dengan perolehan suara terbesar. "Pemilihan putaran kedua baru dilakukan jika tidak ada pasangan yang mencapai 25 persen dari jumlah suara sah. Pemilihan keduanya akan menyertakan pemenang pertama dan kedua putaran pertama," kata Kholik.Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 899.419 orang, Kholik mengatakan, calon yang menang harus menguasai minimal 225 ribu suara. "Kans untuk itu masih cukup besar. Tapi kami tetap akan siap dengan kemungkinan pemilihan dua putaran,"ujarnya.Suliyanti Pakpahan
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.