TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Bekasi menjebloskan Kepala Cabang Pegadaian Jatiwaringin, Kota Bekasi, R, 44 tahun, ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebab, kepala cabang perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara itu terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
"Tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi Ery Sarifah, Selasa, 21 April 2015. Dia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah menggadaikan barang milik konsumen menggunakan identitas fiktif.
Dia menuturkan kasus itu diketahui setelah adanya audit dari kantor pusat Pegadaian. Perusahaan menemukan selisih uang antara pengeluaran dan barang yang digadaikan. Akibatnya, perusahaan pelat merah tersebut merugi Rp 500 juta. "Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ery.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka yang mengenakan kerudung warna cokelat langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tersangka tak mengeluarkan sepatah kata pun di depan wartawan.
Penyidik menjerat tersangka dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara. "Ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu berkasnya lengkap," ucapnya.
ADI WARSONO