TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna Uber ternyata tidak terpengaruh dengan kasus penangkapan taksinya, Jumat lalu, 12 Juni 2015. Uber dianggap melanggar aturan karena tidak berizin dan tidak memiliki badan hukum.
"Kalau soal kasus biar jadi urusannya Uber, sejauh ini pelayanannya tetap bagus," ujar Utari Mahavira, karyawati swasta, lewat sambungan telepon, Selasa, 23 Juni 2015. Dia juga beralasan, tarif Uber jauh lebih murah dibandingkan dengan taksi lain.
Wanita berusia 28 tahun ini rutin menggunakan jasa Uber dari tempat tinggalnya di Kebagusan, Jakarta Selatan, menuju kantornya di Kota Kasablanka. Rata-rata tarif yang dikenakan sebesar Rp 60 ribu. Sedangkan jika menggunakan taksi lain, tarifnya bisa di atas Rp 90 ribu.
Utari mulai menggunakan Uber sejak awal 2015. Selama ini, dia dijemput dengan kendaraan jenis Toyota Innova, Avanza, dan Daihatsu Terios. Sejauh ini dia masih mengandalkan Uber untuk bepergian dibandingkan taksi lain. "Karena sebagai konsumen pasti mencari cara agar hemat," ucapnya.
Tarif yang miring juga menjadi alasan Ika, 32 tahun, dalam memilih taksi Uber. "Saya juga bisa melihat estimasi tarif atas dan bawah lewat aplikasi," katanya.
Karyawati swasta ini baru pertama kali mencoba naik taksi Uber, Selasa, 23 Juni 2015. Rutenya yakni dari tempat tinggalnya di Bumi Serpong Damai, Tangerang, ke tempat kerjanya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Tarif yang dikenakan Rp 71 ribu. Ika berujar, jika menumpang taksi lain, dia harus merogoh sekitar Rp 120 ribu.
Adapun Ika tidak sependapat dengan larangan terhadap Uber di Jakarta. Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat aturan yang jelas mengenai keharusan penyedia transportasi membuat izin dan membayar pajak. "Justru menurut saya pemerintah terlambat mengantisipasi perkembangan digital," ujarnya.
Lima taksi Uber diamankan oleh kepolisian terkait dengan laporan Organda DKI Jakarta. Mereka diamankan setelah taksi itu dijebak petugas Organda untuk mengantar ke Polda Metro Jaya. Uber dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Kelima kendaraan yang ditangkap itu berjenis Toyota Avanza. Lima unit itu adalah Toyota Avanza silver B-1455-KRC, Toyota Avanza hitam B-1368-PDA, Toyota Avanza hitam B-1020-SOY, Toyota Avanza hitam B-1836-SYG, dan Toyota Avanza hitam B-1855-TYF.
SATWIKA MOVEMENTI